SimadaNews.Com – Pemko Tebingtinggi dengan Satgas Penanganan Covid 19 Kota Tebingtinggi mengeluarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tebingtinggi Nomor: 443.1/2144/STPCOVID-19/TT/XII/2020 Tentang, Antisipasi dan Pencegahaan Peningkatan Kasus Covid-19 dan Keamanan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru.
Edukasi dan sosialisasi pada tempat-tempat ibadah gereja mulai dilakukan menyambut perayaan hari natal itu, kata Kadis Kominfo Dedi P. Siagian yang juga Jubir Pemko Tebingtinggi, di Balai Kota Tebingtinggi, Rabu (23/12/2020).
Dedi Siagian menambahkan bahwa langkah preventif ini dilakukan secara bersama-sama dari berbagai lini, baik dari aparat kewilayahan kecamatan, polsek, koramil serta sosialisasi intens yang dilakukan Diskominfo dengan menggunakan berbagai mediasinya.
“Kita bersama harus menjaga keselamatan dari Covid-19, untuk itu kita harus saling memahami dan mendukung demi kebaikan di Kota Tebingtinggi,” katanya. (***)

Discussion about this post