SimadaNews.com-Pemuda asal Indonesia dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester Inggris. Pemuda itu diketahui berinisial Rey Sinaga, tersangka kejahatan seksual.
Hakim Suzanne Goddard, dalam putusannya Senin 6 Januari 2020, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Rey, karena melakukan kejahatan seksual sebanyak 159 kasus yang dilakukannya selama dua setengah tahun, mulai Januari 2015 hingga Juni 2017.
Hakim Suzane, sebagaimana dikutip dari BBC, menyebutkan Rey Sinaga sama sekali tidak menunjukkan penyesalan dan tidak mempedulikan kondisi para korban ketika melakukan aksinya.
Sejak awal persidangan, Rey selalu mengatakan hubungan seksual itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Mengenakan sweater baju hangat krem dengan kemaja kotak-kotak di dalamnya, Rey tidak bereaksi saat hukuman dijatuhkan.
Rey disebutkan melakukan tindak perkosaan di apartemennya di pusat Kota Manchester, dengan berbagai cara mengajak korban ke tempat tinggalnya dan membius dengan obat yang dicampur minuman beralkohol.
Sejumlah korban mendapat perlakuan kejahatan seksual oleh Rey dan difilmkan dengan menggunakan dua telepon selulernya, satu untuk jarak dekat dan satu dari jarak jauh.
Dalam sidang vonis, Jaksa Penuntut Iain Simkin memaparkan dampak kejahatan seksual yang dialami para korban.
Pejabat dari unit kejahatan khusus, Kepolisian Manchester Raya, Mabs Hussain, menyebutkan kejahatan seksual yang dilakukan Rey adalah kasus kejahatan seksual terbesar dalam sejarah hukum Inggris.
Mabs Hussain, menyerukan kepada korban lain untuk melapor. Dan
mengatakan bukti menunjukkan kemungkinan korban dapat mencapai 190 orang termasuk 48 orang yang kasusnya telah disidangkan melalui empat persidangan terpisah mulai Juni 2018 sampai Desember 2019.
Dia menambahkan bukti video perkosaan yang direkam Rey begitu banyak seperti layaknya menyaksikan 1.500 film di DVD.
Bertindak Sendiri
Modus operandi yang dilakukan Rey, menurut Kepolisian Manchester Raya, adalah mengajak korban yang tampak rentan setelah mabuk, atau tersesat di seputar tempat tinggalnya, di kawasan ramai di Manchester Inggris.
Rey kemudian memasukkan obat yang dicurigai adalah gamma hydroxybutyrate, obat bius yang menyerang sistem syaraf dan kemudian memasang kamera melalui dua telepon selulernya dan menyerang korban.
Dalam persidangan terungkap, rekaman tindak kejahatan seksual dipertontonkan ke para juri, berdurasi mulai dari sekitar satu jam sampai lebih dari enam jam.
Rey juga disebutkan mengambil barang-barang milik korban, termasuk jam, kartu identitas dan mengambil gambar profil akun facebook dari sebagian besar korban sebagai trofi (kenang-kenangan).
Saat korban terbangun, menurut polisi, ia mengarang cerita bahwa mereka mabuk dan datang ke flat atau apartemennya atau minta datang ke tempat tinggalnya untuk mengecas telepon seluler.
Kepolisian Manchester Raya menyatakan 48 korban, dari empat persidangan terpisah, berumur antara 17 tahun sampai 36 tahun.
Semua korban adalah pria Inggris kulit putih dan sebagian besar adalah heteroseksual dan tiga homoseksual.
Merasa Tidak Bersalah
Rey yang menyatakan pembelaan dalam sidang pertama dan keempat, mengaku tidak bersalah dan menyebutkan bahwa hubungan seksual dengan para pria itu atas dasar suka sama suka.
Namun para korban, menurut hakim berdasarkan bukti rekaman video jelas tidak berpartisipasi dalam hubungan seksual itu, dan sebagian korban terdengar mendengkur dalam rekaman yang disita polisi. (snc)
Sumber: BBCNews