DESA adalah sebuah tempat sebagian besar penduduk yang mata pencahariannya sebagai petani. Dan para petani, memiliki peran dalam menghasilkan bahan makanan untuk masyarakat di desa maupun di kota.
Menurut Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005 tentang desa, disebut bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui.
Sedangkan menurut Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang desa, ditentukan bahwa desa adalah desa adat atau disebut dengan namalain kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilaya yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat hak dan asal dan usul atau hak tradisional yang diakui.
Desa sebuah kawasan yg di persepsikan orang kota sebagai tempat yang nyaman dan indah, meski kadang menyimpan sebuah potret kemiskinan dan ketidakadilan sebagian besar masyarakat menganggap untuk secepatnya pergi dari desa,terkusus bagi kalangan muda.
Mereka menganggap bahwa desa bukan tempat mereka untuk berkreasi, bekerja dan bahkan menganggap desa tidak tempat mata pencarian.
Melihat hal ini, semakin perkembang nya jaman yang saat ini memasuki revolusi industri 4.0 memaksakan kaum muda secepatnya pergi ke kota untuk melanjutkan taraf kehidupan, sehingga itu membuat desa akan tetap berjalan di tempat.
Dan itu akan membuat pemerintah desa yang tidak bertanggung jawab dalam pembangunan desa semakin merajalela untuk melakukan semua hal untuk kepentingan pribadi, karena ketikdak pekaan pemuda terhadap pembangunan desa.
Pemuda sebagai agen pubahan dalam pembangunan bangsa indonesia, terutama dalam pembangunan desa. seharusnya pemikiran pemuda lebih bijak dan lebih berproduktif untuk pembangunan desa.
Wadah pemuda lebih cepat di desa dibandingkan di kota. Karena, di desa pemuda bisa mengandalkan lahan pertanian untuk melanjutkan taraf kehidupan dan juga memperdayakan dana desa untuk meningkatkan pendapatan desa melakui Badan Usaha Milik Desa dan membuat desa mampu mandiri dan tidak tertinggal jauh dari perkotaan. Selain itu, juga mengawal dana desa agar tetap dana desa dipergunakan untuk pembangunan desa. (*)
Ditulis Andre Sinaga, Kabid Akspel GMKI Siantar-Simalungun dan Koordinator Forum Pemuda dan Mahasiswa.