Simada News
Selasa, 16 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home Sudut Pandang
Andre Yosua M

Andre Yosua M

Pemufakatan Jahat Tindak Pidana Narkotika Ditinjau dari Undang-undang No.35 Tahun 2019

Simadanews.com by Simadanews.com
14 Februari 2019 | 20:19 WIB
in Sudut Pandang
Share on FacebookShare on Twitter

NARKOTIKA merupakan pembunuh generasi bersifat massif, karena merusak mental dan kesehatan pengguna-nya secara berkepanjangan. Peredaran Narkotika di Indonesia masih sangat potensial karena banyak hal, diantara nya faktor edukasi akan bahaya narkotika dan penanganan masalah hukum yang berkenaan dengan Narkotika.

Hampir tak dapat dipungkiri, masalah hukum berkenaan Narkotika di negeri sangat beragam baik dari modus operandi hingga para pihak yang terlibat.

Pengertian Permufakatan jahat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 17 Undang-undang No.35 Tahun  2009, memiliki pengertian yang sama dengan Pasal 88 KUH-Pidana. Hanya saja dalam Pasal 1 angka 17 sedikit tambahan yaitu adanya frasa “perbuatan” dan frasa “dengan maksud”.

Penambahan frasa “dengan maksud”, dirasa terlalu berlebihan, karena adanya kesepakatan tentu dilakukan dengan maksud (kesengajaan) karena tidak mungkin ada kesepakatan tanpa ada kesengajaan. Namun penambahan frasa “dengan maksud” sangat penting untuk memperjelas dan membedakan unsur pemufakatan jahat dengan pasal percobaan.

Permufakatan jahat (samenspanning) merupakan suatu perencanaan disertai kesepakatan untuk melakukan suatu kejahatan, dapat dikatakan tindak pidana yang disepakati, dipersiapkan atau direncanakan tersebut belum terjadi.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), percobaan dan permufakatan jahat hanya dihukum lebih ringan dari hukuman pokok.

Pengertian Permufakatan Jahat dalam arti autentik dapat dilihat dalam Pasal 88 KUHPidana, yakni “Permufakatan itu terjadi, segera setelah dua orang atau lebih memperoleh kesepakatan untuk melakukan”.

Namun berbeda dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UUN). Pada saat ini yang menghukum sama dengan hukuman pokok pada delik selesai. Dikarenakan kejahatan narkotika dipandang telah menjadi kejahatan serius.

Dalam praktiknya, masih banyak aparat penegak hukum di Indonesia menerapkan Pasal 132 ayat (1) UUN, untuk menjerat pelaku tindak pidana selesai yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Hal ini tidak sesuai dengan pengertian permufakatan jahat yang autentik. Karena permufakatan jahat yang didefinisikan Pasal 1 angka 18 UUN dianggap sebagai Lex Specialist dari KUHPidana.

Adapun Pasal 1 angka 18 UUN sebagai berikut: “Permufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana narkotika,”

Secara sederhana dalam penanganan masalah hukum Narkotika, khusus nya sebanyak tujuh belas (17) pasal berkenaan permufakatan jahat, maka unsure penting nya adalah, para pihak (sedikitnya 2 orang) , adanya kesepakatan (minimal ada nya “kata sepakat”) dan maksud/tujuan niat melakukan tindak pidana Narkotika.

Jika salah satu unsure tersebut tidak dipenuhi maka potensi penerapan pasal tersebut bisa keliru ataupun lebih mengarah kepada junto pasal 55 atau 56 KUH-Pidana.

Hal ini sangat penting agar penanganan masalah hukum Narkotika dilakukan dengan cermat sehingga tidak menciderai rasa keadilan demi suatu perkara dapat naik dan disidangkan (Hal ini terjadi dalam putusan Kasasi di Mahkamah Agung No 1531.K/Pid.Sus/2010)

Mari bersama sama,kita sadar bahaya laten Narkotika dan pada saat yang sama kita dukung penegakan hukum yang cermat dan adil dan bukan sekedar perkara naik disidangkan dan dijatuhi vonis hukuman tanpa kecermatan yang baik. Kiranya Bangsa Indonesia memiliki kesadaran dan kebudayaan hukum yang baik guna menghadapi perang terhadap narkotika. (*)

Andre Yosua M adalah dosen/ahli Hukum Pidana pada Universitas Mahasaraswati Denpasar.

 

Share250Tweet156Pin56

Berita Terkait

Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, CIM

Amnesti-Abolisi Hasto dan Lembong:  Bukan Sekadar Maaf tapi Peluang Koreksi Hukum

01/08/2025

PEMBERIAN  amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dalam kasus menyeret nama mereka ke dalam pusaran polemik hukum,...

PILKADA 2024, ANAK MUDA BISA APA?

02/07/2024

PEMILU  Tahun 2024 sudah selesai, sebentar lagi pemilihan kepala daerah yang hakikinya dilaksanakan sekali setiap lima tahun akan dimulai. Secara...

Aspek Positif dan Negatif dari Perubahan Umur Calon Presiden dan Wakil Presiden

04/06/2024

PEMILIHAN Presiden pertama kali di Indonesia bukan dari pemilihan umum yang langsung dipilih oleh rakyat. Pemilihan Presiden pada awal tahun...

Prof Dr Heri Budi Wibowo

Indonesia Menuju Swasembada Pangan dan Makan Siang Gratis dengan Modifikasi Cuaca

17/05/2024

KETAHANAN pangan menjadi salah satu sasaran program jangka Panjang pemerintah sampai tahun 2040 menuju Indonesia emas. Target utama dari ketahanan...

Pematangsiantar Butuh Pemimpin Berani dan Akses Alternatif Hadirkan Dana Pembangunan

16/04/2024

SimadaNews.com-Pemilihan kepala daerah, termasuk di Kota Pematangsiantar, menjadi sorotan pada tahun ini. Sejumlah calon wali kota potensial telah mulai muncul...

Selamat Datang Era Legitimasi Vs Legalitas

16/02/2024

PUJI Syukur pada Sang Ilahi ! Pemilu Serentak 2024 sampai saat ini berjalan sesuai agendanya.. Ternyata jnggulan pilihan politik perwakilan...

Berita Terbaru

News

Pagi Tragis di Huta Baru Simantin Pane Dame, Seorang Petani Akhiri Hidup di Ladang Jagung

16 September 2025 | 09:24 WIB
News

Telkom Sumut Gelar Health Leaders Gathering Bersama Rumah Sakit se-Sumatera Utara

15 September 2025 | 21:28 WIB
News

IIER dan PSPK Sukses Gelar Workshop Keamanan Anak di Ruang Digital

15 September 2025 | 20:31 WIB
News

Enam Hari Tak Keluar Rumah, Hotma Justina Sidabalok Ditemukan Sudah Meninggal

15 September 2025 | 16:38 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Penutupan Dikmata Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2025

14 September 2025 | 16:32 WIB
News

Rumah Wartawan di Pematangsiantar Didobrak OTK, Keluarga Ketakutan

14 September 2025 | 14:25 WIB
News

Wesly Silalahi Lepas Atlet Wushu Naga Sakti Bertanding ke Malaysia

13 September 2025 | 19:38 WIB
News

Marak Penipuan Berkedok Pialang Saham, Cipayung Plus Sumut Buka Posko Pengaduan

13 September 2025 | 19:07 WIB
News

Lapas Tebing Tinggi Intensifkan Patroli Brandgang untuk Perkuat Keamanan

13 September 2025 | 16:02 WIB
News

SMA Bintang Timur Pematangsiantar Juara I Turnamen Sepakbola Piala Wali Kota 2025

13 September 2025 | 12:07 WIB
News

Mahasiswa Teriak “Jaksa Mandul”, Tuntut Tangkap Vendor Seragam Sekolah SD-SMP di Simalungun

13 September 2025 | 07:42 WIB
News

DPRD Soroti Siswa Merokok dan Guru Tak Disiplin di Siantar

13 September 2025 | 07:21 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx