SimadaNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama Kejaksaan Negeri Simalungun tandatangani kesepakatan bersama penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) di rumah dinas Wakil Bupati Simalungun Jalan Suri-suri, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (29/12/2021).
Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga mengatakan, dengan tercapainya kesepakatan pendampingan dengan kejaksaan, adalah momentum yang akan membentengi para pengelola anggaran agar merasa nyaman dalam bekerja untuk mempercepat penyerapan anggaran dengan benar dan baik.
Bupati membenarkan adanya ketakutan dan kekhawatiran untuk menjadi penyelenggara pembangunan.
“Padahal kalau pengelolaan keuangan dilaksanakan sesuai mekanisme, maka tidak perlu takut,” kata bupati.
Bupati menegaskan, bahwa penandatanganan kesepakatan bersama ini hanya bidang perdata dan tata usaha negara.
“Jangan ada kesan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama ini, Pemkab Simalungun berusaha membatasi wewenang kejaksaaan untuk memeriksa aparat Pemkab Simalungun dalam bidang pidana maupun pidana khusus,” kata Bupati.
Bupati berharap dengan adanya kesepakatan bersama ini akan terwujud aparat Pemkab Simalungun yang berjiwa profesional, jujur dan berkualitas, yang dijaga dan dikawal aparat kejaksaaan yang juga berjiwa profesional, jujur, lurus dan bebas korupsi.
Bupati mengingatkan para pangulu agar banyak belajar tentang campuran bangunan berkualitas, cara menghitung satuan, sehingga saat ada audit dari kejaksaan tidak mengalami ketakutan.
“Karena kejaksaan juga bertugas untuk mengawasi pelaksanaan dan penyelenggaraan pembangunan supaya optimal dan berjalan dengan benar. Pendampingan dari kejaksaan ini juga jangan dianggap menjadi beban, tetapi harus disambut dengan baik, termasuk bila media yang datang, jangan langsung antipati, karena semua ada SOP-nya,” kata Bupati,
Disamping itu, Bupati mengingatkan kepada para pangulu sebelum melaksanakan kegiatan harus sepengetahuan camat, dan camat ikut menandatangani berkas, supaya camat juga memiliki tanggung jawab bersama.
Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya kerjasama dengan kejaksaan ini, maka momen ini dipergunakan untuk semakin paham akan pengelolaan keuangan atau anggaran yang baik, serta memperhatikan kualitas proyek yang baik.
Menyinggung tentang serapan anggaran, Bupati menyampaikan bahwa November yang baru terlaksana 68 persen, namun akhirnya dengan kerja lebih keras, Kabupaten Simalungun mampu meraih progres serapan anggaran di rangking 10 besar di Sumatera Utara.
Sebelumnya Bupati Simalungun juga menyampaikan bahwa di Pemkab Simalungun terdapat 32 organisasi perangkat daerah (OPD), 32 kecamatan, 386 nagori dan 27 kelurahan, secara umum dapat berlangsung secara kondusif, dengan dukungan Forkopimda termasuk Kejari bersama masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani menggambarkan bahwa ada ketakutan besar bagi para ASN untuk menjadi bendahara atau PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
“Sehingga karena ketakutan dan kekhawatiran itu sangat sulit mencari ASN yang mau menjadi PPK. Ketakutan itu juga menyelubungi para pangulu. Mereka juga rawan dalam pengelolaan dana desa Rp 1 miliar tersebut, terutama karena banyak yang kurang paham dalam membuat pertanggungjawaban,” kata Timbul Sibarani.
Kajari Simalungun, Bobbi Sandri mengatakan bahwa kejaksaan mempunyai wewenang untuk menjadi jaksa pengacara negara yang memberi pertimbangan hukum terhadap proyek yang akan, sedang dan sudah berjalan untuk mempercepat pelaksanaan proyek strategis negara, sehingga tetap pada jalurnya.
“Hukum bukan untuk ditakuti tetapi untuk ditaati. Kejaksaan bukan hanya untuk penindakan tetapi juga untuk pencegahan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran, sedangkan kesepakatan ini tidak boleh diluar hukum yang berlaku,” kata Kajari.
Dikatakan, bila ada pengelola anggaran ragu-ragu terhadap suatu tindakan atau kebijakan, maka bisa saja berkonsultasi dengan pihaknya.
“Begitu pun kami di setiap nagori mempunyai pos, sehingga bila ada pungutan bisa melaporkan kepada kami,” kata Kajari.
Momen tersebut ditandai dengan penandatangaman kesepakatan bersama, penyerahan cenderamata berupa plakat antara Pemkab Simalungun dan Kejaksanaan Negeri serta pemaparan tentang wewenang kejaksaan oleh Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasie Datun) Astrie Heiza Mellisa, serta Kasie Intelijen, Didik Haryadi yang dimoderatori Sekda Esron Sinaga.
Acara itu dihadiri para Asisten, pimpinan OPD, Camat secara virtual zoom, dan sejumlah pangulu, para jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri Simalungun. (***)