SimadaNews.com-Personel Polres Tebing Tinggi, menangkap pria berinisial JD atas tuduhan pencurian di Ruko Sarang Walet di Jalan Imam Bonjol Tebing Tinggi, Jumat (26/7).
Informasi diperoleh, penangkapan berawal ketika adanya laporan pertengkaran yang terjadi di Jalan Imam Bonjol tepat di Ruko yang dijadikan sebagai Sarang Walet.
Ternyata, ketika personel polisi turun diketahui yang bertengkar adalah pelaku pencurian dengan penjaga ruko.
Saat itu, personel polisi langsung menangkap JD yang diduga melakukan pencurian, sedangkan rekannya berhasil melarikan diri.
JD yang diketahuk merupakan warga Tanjung Marulak Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, langsug ditahan di Mapolres Tebing Tinggi, berdasarkan laporan pemilik ruko Thio Christina Fransiska.
Sesuai aporan, pelaku disebut masuk ke dalam ruko sarang burung walet milik korban dengan cara merusak pintu ruko bagian depan.
Kerugian materi atas perbuatan JD, Rp1 juta, dan pihak kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus itu. (snc)
Laporan: Hamonangan Silangit
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post