SimadaNews.com – Penetapan kawasan hutan ditargetkan selesai paling lambat pada 2023, atau dua tahun lagi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Wamen LHK), Alue Dohong, mengatakan, target ini merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang (UU) Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja.
“Kawasan hutan yang belum dilakukan pengukuhan diselesaikan paling lama dua tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan, artinya KLHK harus menyelesaikan penetapan kawasan hutan paling lama pada Tahun 2023,” tegas Wamen LHK dalam keterangan resmi yang diterima terkait Pembekalan Penataan Batas Kawasan Hutan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kupang, pada Jumat (26/11/2021).
Lebih lanjut Wamen LHK menjelaskan, sebagai upaya mencapai target ini, telah diterbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 pada 10 September 2021 yang menyatakan bahwa Percepatan Penyelesaian Pengukuhan Kawasan Hutan menjadi bagian Program Strategis Nasional dalam kelompok Program Pemerataan Ekonomi.
Dukungan kebijakan tersebut, kata dia, ditindaklanjuti KLHK melalui target menyelesaikan 100 persen tata batas kawasan hutan untuk 17 Provinsi sepanjang 14.612,80 Kilometer (Km) dengan potensi penetapan kawasan hutan seluas 12.068.427 Hektare (Ha) pada tahun ini.
Sedangkan target hingga 2023 adalah sepanjang 90.928,38 km dengan potensi penetapan kawasan hutan pada tahun 2021, 2022 dan 2023, yaitu seluas lebih kurang 36.363.621 Ha.
“Penetapan Kawasan Hutan merupakan hal penting yang harus diselesaikan untuk mendukung seluruh pembangunaan nasional terutama yang termasuk dalam Kegiatan Pembangunan Prioritas Nasional dalam Proyek Strategis Nasional (PSN),” jelas dia.
Menurut Wamen LHK, Provinsi NTT masuk dalam target penyelesaian penetapan kawasan hutan pada 2021.
Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIV Kupang, sebagai Unit Pelaksana Tugas KLHK dalam pemantapan kawasan hutan di Provinsi NTT, telah merencanakan penyelesaian penataan batas dengan panjang tersisa, yaitu 2.253 km.
“Guna mendukung penyelesaian pelaksanaan penataan batas Kawasan hutan provinsi NTT tersebut, BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Wilayah XIV Kupang mendapat dukungan perbantuan tenaga ukur dari delapan unit satuan kerja, dengan jumlah 82 orang,” imbuh dia.
Bantuan-bantuan ini, lanjut dia, merupakan salah satu bentuk strategi percepatan penataan batas kawasan yang ditempuh melalui dukungan manajemen kebutuhan sumber daya manusia dan peralatan ukur.
Dukungan tenaga ukur dan alat ukur tersebut merupakan hasil sinergi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan lain seluruh Indonesia yang telah selesai melakukan proses tata batas dan melalui peningkatan kapasitas SDM.
“Peran serta dan dukungan dari para pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk mencapai target penetapan kawasan hutan 100 persen di tahun 2023,” kata dia. (foto: Biro Humas KLHK). (InfoPublik.id/***)