SimadaNews.com-Personel Polsek Perdagangan, menangkap pria pengedar sabu berinisial DH Lubis alias Jul (37), warga Huta I Nagori Pematang Kerasaan Kecamatan Bandar.
Kapolsek Perdagangan AKP Supendi SH, menerangkan penangkapan terhadap DH Lubis dilakukan, Jumat 13 Maret 2020, malam sekira pukul 21.30 WIB.
Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa di Kampung Tempel Kelurahan Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar, sering terjadi transaksi sabu.
Mendapat informasi itu, personel Polsek Perdagangan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DH saat mengendarai sepeda motor Supra X warna hitam List Hijau-Biru tanpa plat di jalan umum Kampung Tempel.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu plastik klip ukuran sedang di dalamnya terdapat sembilan buah plastik klip ukuran kecil diduga berisi sabu.
Kemudian, satu sendok yang terbuat dari potongan pipet, satu plastik klip ukuran besar berisi 49 plastik klip ukuran kecil yang kosong.
Satu unit handphone merk Nokia warna hitam, satu lembar uang pecahan 100 ribu hasil penjualan sabu, dan satu sepeda motor Supra-X warna hitam list hijau-biru tanpa plat.
Sewaktu diinterogasi, DH Lubis yang mengaku pernah dihukum karena kasus peradaran sabu dan mendapatkan sabu dari seorang pria yang akrab dipanggil Kaser warga Desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh Batubara.
AKP Supendi SH menambahkan, setelah barang bukti semuanya diamankan, DH Lubis digelandang ke Mapolsek Perdagangan, guna proses hukum lebih lanjut.(snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung