SimadaNews.com-Pria berinisial ID (23) warga Huta VII Purba Sari, Kelurahan Purba Sari Kecamatan Tapian Dolok, ditangkap setelah melakukan traksaksi sabu, Kamis 19 Maret 2020, malam sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, melalui Kabag Humas AKP Lukman Sembering, Jumat 20 Maret 2020, menerangkan, penangkapan berawal adanya laporan masyarakat yang menyebutkan, ada seorang pria menjual sabu di belakang rumah kosong di Gang Subur Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok.
Mendapat informasi itu, personel polisi melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan ditemukan dua orang pria sedang jongkok di dalam rumah.
Melihat kedatangan personel polisi, dua pria itu bergerak meninggalkan lokasi dan salah seorang pria berhasil ditangkap yakni ID.
Dari tangan ID, ditemukan barang bukti 19 bungkus plastik klip bening kecil yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian, sebungkus plastik kecil berisi diduga narkotika jenis ganja. Uang tunai Rp300 ribu dan satu unit handphone Samsung warna putih.
Kepada personel polisi, ID mengaku barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya yang dijual kepada siapa saja yang memesan secara langsung atau melalui handphone dan barang tersebut diperolehnya dari warga Simpang Koperasi Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar, berinisial “R”. Selanjutnya, ID dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Simalungun, guna proses hukum lebih lanjut. (snc)
Laporan: Saiun Basir
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post