SimadaNews.com-Rencananya, mulai akhir Maret 2020, para pengunjung Objek Wisata Parapat, akan kembali dikenakan biaya retribusi di pintuk masuk kawasan Objek Wisata Parapat.
Kebijakan itu sudah disetujui Badan Pendapatan Daerah Simalungun, atas permintaan Komisi III DPRD Simalungun, untuk kembali mengaktifkan pengutipan retrebusi pintu masuk objek wisata Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
Anggota Komisi III DPRD Simalungun Hendra Sukmana Sinaga, Kamis 20 Pebruari 2020, menuturkan permintaan untuk pengaktifan pengutipan retrebusi itu disampaikan pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Simalungun dengan Badan Pendapatan Daerah.
“Ya tadi baru selesai rapat membahas itu,” kata Hendra, kepada reporter SimadaNews.com.
Hendra menjelaskan, dalam pencapaian target PAD di akhir bulan Maret, DPRD meminta Pemkab Simalungun melalui Badan Pendapatan, untuk mengaktifkan kembali retribusi pintu masuk objek wisata danau Toba Parapat.
Pemberlakukan kembali pengutipan retrebusi itu, lanjut Hendra, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang telah ada sebelumnya. Termasuk kepada bea yang ditetapkan untuk setiap kendaraan yang masuk pada pintu objek wisata itu.
Hendra berharap, dengan berlakunya retribusi, pelaksanaanya harus sesuai dengan aturan, mau hari biasa, hari libur ataupun hari besar.
“Tarif harus sama sebagaimana yang sudah ditetapkan. Jangan berubah,” kata Hendra.
Hendra menyebutkan, dengan dilakukannya pengaktifan retribusi pintu masuk objek Wisata Parapat, maka akan dapat menambah atau meningkatkan PAD Simalungun.
“Kalau PAD meningkat, tentunya akan mudah melakukan pembangunan di Simalungun,” tukas Hendra.
Hendra juga meminta, supaya Badan Pendapatan dapat mengali potensi-potensi PAD yang mungkin selama ini belum tersentuh.
Hendra menambahkan, dalam hal peneretapan retribus ataupun pengutipan pajak harus dilakukan secara adil.
“Pengutipan pajak harus adil. Yang penghasilannya besar maka pajaknya besar, pajak bukan dari hasil keuntungan pribadi atau pengusahanya, tetapi dibebankan kepada pengunjung. Contohnya, kita makan di restoran, kan kena pajak oleh pihak restoran. Jadi Kita harap pengusaha restoran di Simalungun, bisa melakukan itu. Semua tentunya untuk meningkatkan PAD dan percepatan pembangunan di Simalungun. Intinya, orang bijak taat bayar pajak,” jelas Hendra.
Hendra mengaku kecewa kepada pengusaha yang ada di Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Di mana, ada pengusaha tidak memenuhi kewajibannya dari Tahun 2015 hingga Tahun 2020.
“Jadi para pelaku usaha, mari kita taat pajak,” imbau Hendra. (snc)
Laporan: Saiun Basir
Editor: Hermanto Sipayung