• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsEkbis

Per bulan Rp 600.000, Bantuan Subsidi Upah untuk Guru non-PNS Diberikan 3 Bulan

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
23 November 2020 | 13:09 WIB
Rubrik: Ekbis
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan mengucurkan bantuan subsidi upah bagi guru dan tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Stimulus yang masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) mulai diberikan pada periode bulan November hingga akhir tahun 2020.

Sri Mulyani mengatakan, bantuan subsidi upah yang digelontorkan ini ditargetkan bisa tersalurkan 1,6 juta penerima dari pendidik dan tenaga kependidikan non PNS di lingkungan Kemendikbud.

“Juga untuk di lingkungan Kementerian Agama sekitar 800.000 pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS juga menerima subsidi upah ini,” jelas Menteri Keuangan dalam konferensi pers via daring, Senin (23/11).

Nantinya, penyaluran subsidi upah ini akan diberikan sebesar Rp 600.000 yang diberikan selama tiga bulan. Menkeu menyebutkan total anggaran yang dialokasikan untuk bantuan subsidi upah tersebut mencapai Rp 3,66 triliun.

Kendati demikian, Sri Mulyani belum memerinci lebih lanjut bagaimana skema bantuan langsung tunai (BLT) berupa cash transfer tersebut.

Sri Mulyani mengatakan, penyaluran bantuan subsidi ini dilakukan dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19. Sehingga, dengan alokasi anggaran tersebut meski tidak 100% optimal, namun diharapkan para murid, mahasiswa dan guru tetap dapat melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar.

Dalam hal ini, Kemenkeu menggunakan basis data guru honorer yang terdaftar dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag) dengan masing-masing pagu anggaran sebesar Rp 2,94 triliun dan Rp 2,08 triliun. (***)

 

Ekbis

Simalungun Kian Dilirik Investor, Raih Penghargaan Terbaik I pada PIISU 2026

15 Juni 2026 | 11:39 WIB
Peristiwa

Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Nilai Persaudaraan dan Iman Saat Buka Pesparawi Sekolah Minggu GKPS Distrik V

14 Juni 2026 | 21:34 WIB
Peristiwa

Pematangsiantar Matangkan Persiapan FASI XIII Sumut, Siap Sambut Ribuan Peserta

14 Juni 2026 | 19:44 WIB
Peristiwa

Traffic Light Ahmad Yani Kembali Padam, Warga Desak Pemko Siantar Bertindak Sebelum Timbul Korban

14 Juni 2026 | 18:57 WIB
Sudut Pandang

19 Anggota Sidi GKPS Haranggaol Resmi Diteguhkan, Siap Menjadi “Tentara Kristus Muda”

14 Juni 2026 | 17:03 WIB
Pesona

Juara TOTK 2026 Naik Podium, Bupati Samosir dan Sekdaprovsu Serahkan Hadiah kepada Pelari dari 34 Negara

14 Juni 2026 | 16:17 WIB
Peristiwa

Tongam Pangaribuan Bantah Isu Suap Pansus Eks Rumah Singgah Covid-19, Siap Tempuh Jalur Hukum

13 Juni 2026 | 21:37 WIB
Peristiwa

Kasus Penganiayaan di Taman Bunga! DPD IPK Siantar Berduka untuk Korban, Serahkan Penanganan Kasus ke Penegak Hukum

13 Juni 2026 | 17:58 WIB
Tokoh

Ishak Hutasuhut Kembali Nahkodai Al Washliyah Pematangsiantar, Wesly Dorong Sinergi Umat dan Pemerintah

13 Juni 2026 | 14:37 WIB
Peristiwa

Sudah Bawa Motor untuk Kabur, Pencuri Timbangan di Siantar Utara Keburu Ditangkap

13 Juni 2026 | 11:57 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber