SimadaNews.com – Perjuangan yang panjang dengan segala upaya terus dilakukan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani (Koptan) Rukun Sari untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka.
Koptan Rukun Sari yang beranggotakan 100 orang lebih, berjuang untuk mendapatkan lahan seluas lebih kurang 60 hektare yang dikuasai 2 perkebunan yakni PT MH dan PT MS di Lingkungan VII, Kelurahan Perkebunan Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumut.
Hal itu diungkapkan Ketua Poktan Rukun Sari, Ali Effendi didampingi pengurus lainnya dan puluhan anggota Poktan, Selasa (07/12/2021).
Masyarakat yang tergabung dalam Koptan Rukun Sari baru dapat bernafas lega usai kasasi yang mereka ajukan tahun 2002 ke Mahkamah Agung (MA) akhirnya berpihak kepada mereka.
“MA telah memutus kasasi dengan memenangkan Koptan Rukun Sari Tahun 2006 namun putusan baru terbit tahun 2008, meski begitu pihaknya baru menerima petikan putusan MA pada tahun 2019. Meski mereka telah memenangkan kasasi namun hingga saat ini belum dilakukan eksekusi oleh PN Kisaran,” kata Effendi.
Pengurus sebelumnya pernah ke PN Kisaran mempertanyakan eksekusi lahan yang mereka menangkan, namun hingga dua kali pergantian pengurus tidak diketahui sikap PN Kisaran.
“Kami bermohon kepada Ketua DPRD dan Bupati Batubara agar membantu untuk meminta PN Kisaran agar segera melaksanakan eksekusi putusan MA Nomor 3375 K/pdt/2002,” kata Effendi yang juga menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya akan memasukkan surat permohonan kepada Ketua DPRD Batubara agar mendesak PN Kisaran melaksanakan eksekusi.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada wartawan dari grup Wappress yang siap menjembatani Koptan Rukun Sari dengan instansi terkait demi terlaksananya eksekusi lahan,” kata Effendi. (Martua Nainggolan)