SimadaNews.com-Wakil Walikota Tebing Tinggi H Oki Doni Siregar mengatakan, anggaran cukup besar untuk pembinaan umat seharusnya berbanding lurus dengan hasil kegiatan, namun realita saat ini tindakan kejahatan masih terus meningkat. Jadi perlu ada ‘formulasi baru’ untuk pembinaan umat khususnya bidang keagamaan.
“Mengundang penceramah kondang dan dihadiri ribuan umat belum merubah keadaan signifikan di tengah-tengah umat. Prilaku kriminal dan tindakan pelecehan seks terhadap anakpun terjadi dimana-mana, hal ini sungguh memprihatinkan,” kata Oki di acara ramah tamah Forkopimda dengan para tokoh agama, masyarakat dan pemuda di Gedung Hj Sawiyah Jalan Sutomo Tebing Tinggi, Senin (19/3).
Menurut Oki, perlu dicarikan formulasi yang terbaik dalam menyampaikan pesan-pesan agama untuk perbaikan umat. Mungkin selama ini disampaikan kepada orang-orang yang memang sudah baik, karena dipercaya yang datang ke majelis taklim itu orang-orang baik, jika tidak pasti tidak mau datang.
“Untuk itu diperlukan formulasi baru guna menjangkau umat yang tidak datang ke majelis taklim atau tempat ibadah lainnya, agar anggaran yang disiapkan pemerintah bermanfaat dan mendapatkan hasil yang maksimal dan bukan hanya seremonial belaka,” imbuhnya.
Sebelumnya, hakim dari Pengadilan Negeri Tebingtinggi Deli Albon Damanik SH yang memaparkan tentang mekanisme gugatan sederhana yang merupakan gugatan perdata dengan nilai materiil Rp200 juta, menerangkan soal kriteria gugatan satu penggugat perorangan atau badan hukum dan boleh lebih dari satu jika memiliki kepentingan hukum yang sama, dan berada dalam daerah hukum yang sama.
“Jenis perkaranya berupa ingkar janji atau perbuatan melawan hukum, kecuali perkara yang sudah dikecualikan sengketa atas tanah atau perkara yang masuk yuridiksi pengadilan khusus. Sedangkan tentang biaya perkara, besaran panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri setempat, panjar tersebut dibayar oleh penggugat sedangkan biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai dengan amar putusan,” jelasnya.
Adapun waktu atau lama penyelesaian gugatan sederhana, dijelaskan adalah 25 hari sejak hari sidang pertama, dan disampaikan pula peran hakim dengan mengupayakan penyelesaian perkara secara damai dan menyarankan perdamaian di luar persidangan.
Dalam kesempatan itu, Albon Damanik juga menjelaskan tentang upaya hukum keberatan, tahapan penyelesaian gugatan sederhana, kriteria gugatan, perkara yang dikecualikan dari gugatan sederhana dan pihak yang dapat mengajukan gugatan sederhana. (hot/mas/snc)