SimadaNews.com- DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) soal Panitia Khusus Hak Angket DPRD yang telah dilantik pada Januari 2023 yang tak berujung sampai saat ini.
Ketua DPC Permahi Michael Hutajulu mempertanyakan kebijakan Walikota Siantar yang melantik 88 Pejabat ASN dengan nomor 800/929/IX/WK-2022 yang dikeluarkan pada 2 September 2022 yang lalu.
“Kita lihat kebijakan Walikota langsung ditangani DPRD dengan membentuk Pansus hak angket. Pasti sudah teliti. Maka dengan itu kami (DPC Permahi) menyampaikan DPRD harus mampu menuntaskan persoalan tersebut,” kata Michael.
Secara analisis mereka beberapa pintu dari pasal terkhusus Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemda merupakan landasan bagi DPRD siantar Dimana dijelaskan terkait pemberhentian Walikota.
Dia berharap apabila pansus hak angket yang dibentuk DPRD Siantar telah membuktikan pelanggaran Wako Siantar, pihaknya tidak teledor apalagi mengulur waktu.
“Selesaikan tugas. Agar hukum yang berkeadilan dapat dirasakan oleh kami mahasiswa terkhusus masyarakat demi mendapatkan kesejahteraan,” Ungkapnya mengakhiri. (snc)
Laporan: Soemardi Sinaga