• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsRegional

Permendikbud Direvisi, Dana BOS Bisa Digunakan Beli Pulsa Internet Guru dan Siswa

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
16 April 2020 | 20:29 WIB
Rubrik: Regional
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Mendikbud kemudian memberlakukan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

Dalam Permendikbud baru itu, diatur ketentuan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa dalam mendukung pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19.

Dalam Pasal 9A Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, disebutkan bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa.

Pembiayaan langganan daya dan jasa tersebut dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler  ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, revisi permendikbud dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai perubahan kondisi yang terjadi sejak masa darurat Covid-19, termasuk isu ekonomi. Perubahan permendikbud bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas penggunaan dana BOS yang menjadi diskresi kepala sekolah.

“Intinya adalah selama masa krisis ini kita ingin memberikan kenyamanan bagi kepala sekolah dan untuk yang membutuhkan, bahwa mereka bisa menggunakan dana BOS sefleksibel mungkin untuk menjamin kesejahteraan dan kenyamanan pembelajaran daring dan kenyamanan kepala sekolah untuk mendapatkan fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS,” ujar Mendikbud Nadiem Makarim.

Menurut Mendikbud, fakta di lapangan memperlihatkan banyak kepala sekolah di daerah yang ragu untuk menggunakan dana BOS dalam mendukung pembelajaran daring selama masa pembelajaran dari rumah.

Karena itu Kemendikbud merevisi permendikbud dan mencantumkan secara eksplisit di permendikbud baru bahwa dana BOS pada masa darurat Covid-19 bisa digunakan membeli pulsa internet bagi pendidik dan peserta didik.

“Harapan saya adalah, masalah ini sudah terjawab untuk sekolah-sekolah di daerah yang masih tidak nyaman dalam menggunakan dana BOS untuk hal-hal tersebut,” kata Mendikbud.

Dia kembali menegaskan, kepala sekolah memiliki diskresi dalam penggunaan dana BOS karena kepala sekolah adalah pihak yang paling tahu tentang kebutuhan operasional sekolah maupun kebutuhan guru dalam proses belajar mengajar.

Karena itu penggunaan dana BOS untuk membeli pulsa internet juga menjadi diskresi kepala sekolah melalui konsultasi dengan komite sekolah dan diskusi dengan guru-guru.

“Kami mengimbau kepala sekolah untuk tidak menyia-nyiakan atau melakukan penganggaran yang tidak tepat dengan kebutuhan. Pelaporan sekolah dalam penggunaan dana BOS harus diumumkan di papan sekolah maupun pelaporan secara daring,” tutur Mendikbud. (snc)

Sumber: Humas Kemendikbud

Editor: Hermanto Sipayung

Kesehatan

Polres Pematangsiantar Semarakkan HUT Bhayangkara ke-80 dengan Car Free Day dan Olahraga Bersama

28 Juni 2026 | 21:23 WIB
Peristiwa

Tak Percaya Oknum Berantas Narkoba, Warga Dolog Parmonangan Bentangkan Baliho Minta Kapolri Turun Tangan

28 Juni 2026 | 20:52 WIB
Peristiwa

Lansia Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Rumahnya, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Kekerasan

28 Juni 2026 | 20:32 WIB
Peristiwa

Jembatan Bambu Ambruk, Seorang Petani Diduga Hanyut di Sungai Bah Tongguran

28 Juni 2026 | 19:51 WIB
Peristiwa

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pematangsiantar Gelar E-Sports Kapolri Cup 2026

27 Juni 2026 | 23:54 WIB
Ekbis

PLN UP3 Pematangsiantar Salurkan 15 Paket Sembako Lewat Xtracare, Total 272 Paket Disalurkan Sepanjang 2026

27 Juni 2026 | 22:49 WIB
Peristiwa

Reses Polma Oliver Sihombing Dibanjiri Aspirasi Warga, Banjir, BPJS hingga Retribusi Sampah jadi Sorotan

27 Juni 2026 | 22:13 WIB
Peristiwa

Ephorus GKPS “Patibal Batu Onjolan” Rumah Dinas Pendeta di Nagori Sihalpe Haranggaol

27 Juni 2026 | 20:40 WIB
Ekbis

Kabar Baik untuk UMKM! Program MBG Buka Peluang Pasok Pangan Skala Besar di Simalungun dan Pematangsiantar

27 Juni 2026 | 20:25 WIB
Peristiwa

Tiga Rumah di Jalan Tongkol Pematangsiantar Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

27 Juni 2026 | 08:35 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto