slot thailand
slot gacor
Perpres Publisher Rights Dinilai Ancaman Terhadap Industri dan Kebebasan Pers – Simada News
Simada News
Sabtu, 17 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home Jagad Raya

Perpres Publisher Rights Dinilai Ancaman Terhadap Industri dan Kebebasan Pers

Simadanews.com by Simadanews.com
30 April 2024 | 21:17 WIB
in Jagad Raya
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 mengenai Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights, menimbulkan kontroversi dalam pandangan beberapa pihak yang menganggap filosofi di balik penyusunannya tidak tepat.

Kritik terhadap Perpres ini tidak hanya berkisar pada substansi, tetapi juga pada metodologi yang digunakan dalam penyusunannya, serta kesimpulan yang dihasilkan.

Sejumlah pemangku kepentingan menilai bahwa implementasi Perpres ini berpotensi membawa dampak negatif bagi industri pers di Indonesia, bahkan memperkuat paradigma kontrol pers ala rezim Orde Baru dengan mengaburkan batas antara regulasi perusahaan (code of interprese) dan substansi jurnalisme (code publication), mirip dengan masa keberlakuan SIUPP.

Wartawan Senior dan Praktisi Pers, Wina Armada Sukardi, menegaskan bahwa terbitnya Perpres ini bertentangan dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Hak Cipta, serta mengancam kemerdekaan pers.

Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Provinsi Riau.

Diskusi tersebut turut dihadiri oleh sejumlah tokoh dan perwakilan industri pers, serta narasumber yang kompeten dalam bidangnya.

Salah satu poin yang disoroti adalah ketidakjelasan dalam judul Perpres itu sendiri yang dianggap kontradiktif dan kontraproduktif.

Menurut Wina, tanggung jawab untuk mendukung jurnalisme berkualitas seharusnya menjadi fokus bagi redaksi atau perusahaan pers, bukan perusahaan platform digital yang tidak memiliki wartawan atau divisi redaksi.

Selain itu, definisi jurnalisme berkualitas juga menjadi perdebatan, dengan pertanyaan mengenai siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas peningkatan mutu jurnalisme.

Perpres juga dinilai menimbulkan kebingungan dengan mencampur adukkan antara urusan perusahaan pers dan kewajiban mendukung jurnalisme berkualitas.

Kritik juga ditujukan pada ketidakjelasan mengenai tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, serta implikasi hukumnya terhadap kemerdekaan pers.

Pada tingkat pelaksanaan, Perpres ini menuai kekhawatiran terkait pengaturan ekosistem bisnis pemberitaan, yang dianggap dapat memberikan keleluasaan kepada perusahaan platform digital untuk campur tangan dalam konten berita, yang seharusnya menjadi domain perusahaan pers.

Selain itu, terdapat ketidakjelasan dalam penentuan kepemilikan konten berita secara adil dan transparan, serta peran serta perusahaan platform digital dalam menentukan kualitas jurnalisme.

Kritik juga disampaikan terhadap komite yang dibentuk dalam Perpres ini, yang dianggap dapat mengurangi independensi pers dalam mengatur dirinya sendiri.

Sejumlah pihak juga menyampaikan keberatannya terhadap ketentuan mengenai penyelesaian sengketa, yang dianggap memberikan kekuasaan lebih kepada pemerintah dalam menentukan nasib perusahaan pers.

Selain itu, struktur dan sumber dana untuk komite juga menjadi sorotan, dengan dugaan bahwa hal tersebut dapat mengurangi independensi pers.

Dalam kesimpulannya, Perpres Publisher Rights dinilai lebih banyak merugikan perusahaan pers daripada memberikan manfaat.

Oleh karena itu, sejumlah pihak menyerukan agar Perpres ini dicabut atau dilakukan judial review ke Mahkamah Agung jika pemerintah bersikeras untuk melaksanakannya. (snc)

Share220Tweet137Pin49

Berita Terkait

Kabupaten Simalungun Terus Bertekad Wujudkan Moderasi Beragama

08/08/2024

SimadaNews.com-Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga bersama Forkopimda mengikuti senam kerukukan yang prakarsai oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), berlangsung di...

Acara Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-52 dan Jambore Nasional Kader PKK 2024.

Sukses Jalankan Program Keluarga Indonesia Sehat Tanpa Narkoba, TP-PKK Sumut Peroleh Penghargaan

17/05/2024

SimadaNews.com-Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendapat penghargaan, sebagai pelaksana Program Keluarga Indonesia Sehat Tanpa...

Sekolah Kedinasan

Sekolah Kedinasan di Sumut Buka Pendaftaran…

17/05/2024

SimadaNews.com-Sekolah kedinasan yang berada di Sumatera Utara (Sumut) sedang membuka pendaftaran sekolah kedinasan. Dilansir dari situs BKN, sekolah kedinasan adalah...

Gilang Prasetya, pelaku penikaman terhadap abangnya.

Tusuk Leher Abangnya hingga Meninggal “Demi Ibuku Tercinta Aku Menyerahkan Diri…”

06/05/2024

SimadaNews.com-Pria berusia 21 tahun di Kota Medan, Sumatera Utara, bernama Gilang Prasetya, telah ditangkap karena menusuk abang tirinya, Panji Satria...

Menaker Ida Fauziyah menjawab pertanyaan media setelah acara puncak peringatan Hari Buruh (May Day) 2024.

Ida Fauziyah: Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak!

01/05/2024

SimadaNews.com-Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan komitmen pemerintah untuk menolak praktik upah murah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, sejalan dengan...

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi E. Aminudin Aziz dalam Taklimat Media di Hotel Sultan, Jakarta.

Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional 2024: Mengangkat Semangat Pelestarian Bahasa Daerah

01/05/2024

SimadaNews.com-Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkomitmen menjaga keberlangsungan bahasa...

Berita Terbaru

News

Hadiri Kuliah Umum di USI, Wamen HAM: Mahasiswa Jangan Takut Bersikap Kritis

17 Mei 2025 | 00:19 WIB
News

Tutup Buku Tahun 2024, Perumda Tirta Uli Laba Rp2,47 Miliar, Pemko Pematangsiantar Terima Deviden Rp1 Miliar

16 Mei 2025 | 20:47 WIB
News

Satpol PP Hentikan Pemasangan Kabel Fiber Optic di Jalan Mawar Kelurahan Simarito

16 Mei 2025 | 19:39 WIB
News

Pemko Pematangsiantar Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Lindungi Pekerja Rentan

16 Mei 2025 | 18:53 WIB
News

Wisuda UHNP: Lulusan Diminta Siap Hadapi Era AI dan Transformasi Global

16 Mei 2025 | 12:26 WIB
News

Indibiz Hadirkan Promo Spesial Hari Pendidikan Nasional untuk Mempermudah Digitalisasi Sekolah

16 Mei 2025 | 11:48 WIB
News

Adikara Hutajulu Ajukan Permohonan RDP ke DPRD Toba soal Kontribusi PT TPL terhadap Masyarakat

16 Mei 2025 | 11:35 WIB
News

Sudah Empat Tersangka, Kejari Pematangsiantar Tahan Pengawas Proyek Gedung Merah Putih

16 Mei 2025 | 08:58 WIB
News

Pasca Kebakaran SDN Gunung Datas, Ujian Akhir Kelas VI Berlangsung Lancar “Berharap Segera Dibangun Gedung Baru”

15 Mei 2025 | 22:11 WIB
News

Kunjungan Murid SD Methodist ke Satlantas Polres Pematangsiantar: Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas untuk Anak

15 Mei 2025 | 20:32 WIB
News

Sinergi Tangani Bencana, Pemko Pematangsiantar Gelar Gladi Kesiapsiagaan

15 Mei 2025 | 18:26 WIB
News

DPRD Sampaikan 21 Rekomendasi Strategis kepada Pemko Pematangsiantar

15 Mei 2025 | 16:58 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba