SimadaNews.com– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige bekerjasama dengan Yayasan Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56 melakukan penandatanganan kerjasama dan penyuluhan bantuan hukum, di aula Rutan Balige, Kabupaten Toba.
Kepala Rutan Balige Leonard Silalahi AMd.IP SH menjelaskan, kerjasama yang dilakukan pada hari Kamis 27 Agustus 2020 lalu, merupakan pelayanan hukum di Rutan Balige sebagai bentuk kehadiran Negara dalam persoalan hukum yang dihadapi warga binaannya.
“Penyuluhan Hukum yang akan dilakukan nantinya dapat membantu warga binaan untuk mendapatkan pendampingan dalam menghadapi sidang di Pengadilan. Perlu diketahui bersama bahwa penyuluhan bantuan hukum ini tidak dipungut biaya apapun karena sasarannya adalah warga binaan kami yang tidak mampu,” kata Leonard, usai mengikuti olahraga senam aerobik bersama di Rutan Balige, Sabtu 29 Agustus 2020.
Kegiatan penandatanganan, disebutkan dihadiri Bornok Simanjuntak SH MH selaku ketua tim dari Yayasan Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56, yang pada kesempatan itu memberikan penyuluhan hukum kepada puluhan warga binaan.
Antusias warga binaan tampak dari sejumlah pertanyaan yang disampaikan terkait kasus hukum yang dihadapi.
Ditanya sekaitan penerapan protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Leonard menegaskan, setiap orang yang keluar masuk Rutan Balige baik petugas maupun tamu diwajibkan untuk patuh pada imbauan pemerintah.
“Pembatasan interaksi antara petugas dengan warga binaan tentunya dikurangi. Bagi warga binaan yang baru masuk, harus benar-benar mengikuti protokol kesehatan seperti pengukuran suhu tubuh, suhu diatas 37,5 kita pulangkan dan dibawah 37,5 kita terima selanjutnya diisolasi selama 14 hari. Seluruh petugas dan tamu seperti kejaksaan, polri atau pengadilan tetap diberlakukan untuk pemenuhan sesuai protokol kesehatan,” ucap Leonard yang didampingi Kepala Pengamanan Rutan Balige Edison Tambunan SH.
Edison menambahkan, kerjasama dalam bentuk pendampingan yang akan diberikan kepada warga binaan diakui baru pertama kali terlaksana di Rutan Balige.
Asimilasi dan integrasi bagi warga binaan secara khusus perkara narkotika, masih terganjal dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, hal ini juga merupakan bagian dari kerjasama yang dilakukan.
“Bagi warga binaan yang ingin mendapat keringanan hukum atau pembebasan bersyarat secara khusus mereka yang dijerat pasal narkotika, tentunya ke depan ini juga menjadi bagian yang tercantum dalam kerjasama tersebut. Jika perkara PP 99 yakni tentang narkotika tidak bisa mendapatkan PB, jadi warga binaan bisa mendapat asimilasi dengan dukungan LBH,” pungkasnya.
Ediso juga mengaku, bahwa jumlah penghuni Rutan Balige yang saat ini terdata over kapasitas, sebanyak 225 orang tahanan dan naparapida diantaranya dengan perkara narkotika. (snc)
Laporan:Jaya Napitupulu
Editor:Hermanto Sipayung