SimadaNews.com-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkad) Kota Pematangsiantar, dipastikan tanpa calon perseorangan atau jalur independen.
Hal itu dikarenakan, Bakal pasangan calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Siantar dari jalur perseorangan Ojak Naibaho dan Mhd Effendi Siregar, dinyatakan gugur, sebab kandidat yang akrab disapa pasangan OKE ini tidak menyerahkan syarat dukungan perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar, hingga Senin 27 Juli 2020, malam sekira pukul 24.00 WIB.
Setelah batas akhir penyerahan berakhir, tepat Selasa 28 Juli 2020, dini hari, lima komisioner KPU Siantar, Daniel Sibarani, Jaffar Sidik Saragih, Gina Ruth Fefiliana Ginting, Beny Christian Panjaitan dan Nurbaiyah, langsung menggelar rapat pleno terbuka.
Pada rapat pleno itu, Ketua KPU Kota Siantar selaku pimpinan rapat mengatakan, setelah ditunggu sampai Senin 27 Juli, Bapaslon OKE tidak juga menyerahkan syarat dukungan perbaikan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
“Kami nyatakan, waktu untuk penyerahan syarat dukungan perbaikan (untuk bapaslon perseorangan) kami tutup,” ungkap Daniel Sibarani.
Sebelumnya, diawal rapat pleno terbuka, Daniel Sibarani menjelaskan, bahwa, jadwal penyerahan syarat dukungan perbaikan dari tanggal 25 Juli 2020 hingga 27 Juli 2020. Dimana pada tanggal 27 Juli 2020, diberikan waktu sampai jam 24.00 WIB.
Daniel menerangkan, sebelumnya, syarat dukungan Bapaslon Oke yang memenuhi syarat sebanyak 8.689 dukungan. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 9.221 dukungan. Sehingga, untuk tahap selanjutnya, seharusnya Oke menyerahkan syarat dukungan perbaikan, sedikitnya 18.442 dukungan (dua kali dari kekurangan).
Selepas rapat pleno, Ketua KPU Kota Siantar ini memastikan, Pilkada Siantar Tahun 2020 tanpa diikuti pasangan calon dari jalur perseorangan. Sedangkan komisioner KPU Siantar lainnya, Gina Ruth Fefiliana Ginting mengatakan, Bapaslon OKE tidak lagi bisa menjadi pasangan calon dari jalur perseorangan. “Otomatis gugur,” ucap Gina Ruth Fefiliana Ginting. (snc)
Editor:Hermanto Sipayung