SimadaNews.com-Direktorat Narkotika Polda Sumut, menggagalkan peredaran sabu 59 Kg, dari berbagai wilayah selama sepuluh hari pengembangan kasus peredaran narkoba.
Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, didampingi Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan, Kamis (11/7) saat relis pers di halaman Mapolda Sumut, menuturkan, berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, Minggu (27/6(sekira pukul 09.00 WIB, ada satu pria memiliki Sabu di Jalan Iskandar Muda Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.
Selanjutnya personel Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan di Jalan Iskandar Muda, dan menangkap RS tepatnya di rumah makan Simpang Raya dengan barang bukti satu tas warna hitam yang berisi tiga bungkus plastik teh warna hijau emas yang bertuliskan Guanyinwang seberat 3 Kg.
Hasil interogasi terhadap RS, sabu dibawa dari Tanjung Balai bersama dengan A menggunakan Kereta Api, lalu Petugas melakukan pengejaran terhadap A dan ditangkap di Jalan Gajah Mada Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, tepatnya di Hotel Transit.
Tersangka RS dan A menerangkan bahwa masih ada menyimpan tujuh bungkus lagi di Tanjung Balai, selanjutnya personel langsung menuju Kota Tanjung Balai, tepatnya di rumah kosong milik kerabat RS, diamankan satu buah tas warna biru yang di dalamnya terdapat tujuh bungkus plastik teh yang bertuliskan Guanyingwang berisi 7 Kg sabu.
Lalu A mengaku menerima 10 bungkus dari orang yang tidak dikenal atas suruhan U (DPO) di daerah Bagan Asahan.
Pada saat pengembangan untuk mencari barang bukti, tersangka RS mencoba melarikan diri, sehingga Petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan RS di kaki sebelah kiri, selanjutnya RS di bawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan medis, setelah selesai perawatan medis kemudian kedua Tersangka RS beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut.
Dari hasil interograsi A dan RS, diperoleh keterangan bahwa ada seorang pria memiliki Sabu di Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam-Deli Serdang
Dari hasil keterangan tersangka RS dan A dilakukan pengembangan, dan berhasil menangkap MAA di dalam rumahnya yang berada di Jalan Mesjid I Desa sekip Kecamatan Lubuk Pakam.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka MAR dan dapat ditemukan serta di sita dalam kamarnya tepat di lantai barang bukti berupa satu tas Merk Taiger warna coklat yang didalamnya berisi lima bungkus plastik kemasan Chines Tea Gift warna merah dengan berat kurang lebih 5 Kg sabu.
Pada saat pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya di sekitar Jalan Mesjid I Desa Sekip, MAA mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan MAA di kaki sebelah kanan.
Kemudian MAA dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah selesai perawatan medis selanjutnya tersangka MAA dan barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut.
Dari hasil interograsi MAA, diperoleh keterangan bahwa ada satu orang pria di Jalan Iskandar Muda Kecamatan Medan Baru Medan memiliki Sabu.
Dan pada Senin (8/7) dilakukan penangkapan terhadap R alias T dan J. dari tangan keduanya disita dua buah goni plastik warna putih yang berisikan 40 bungkus plastik kemasan Guan Yinwang berwarna kuning dan hijau dengan berat lebih kurang 40 Kg.
Hasil interograsi terhadap R dan J dan diperoleh informasi bahwa ada dua pria memiliki sabu di Jalan Ring Road/Gagak Hitam Medan. Kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkap S dan H di Jalan Ring Road/Gagak Hitam Medan.
Dari tangan S dan H disita barang bukti satu goni plastik warna putih yang berisikan empat bungkus plastik kemasan Guan Yinwang berwarna hijau dengan berat lebih kurang 4 Kg sabu.
Pada saat pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya di sekitar Jalan Ring Road / Gagak Hitam Medan, Tersangka S dan H mencoba melarikan diri sehingga Petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan S dan H di kaki sebelah kiri.
Brigjen Pol Mardiaz menambahkan, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Jadi barang bukti keseluruhan yang disita 59 Kg, sehingga dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 590.000 orang,” kata Brigjen Pol Mardiaz.(snc)
Laporan: Ali Silaban
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post