SimadaNews.com-Kapolda Sumut memimpin konferensi pers pengungkapan kasus menonjol tindak pidana narkotika Oleh Ditresnarkoba Polda Sumut, di Rumkit Bhayangkara TK.II Medan, Senin 9 Maret 2020.
Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi, mengatakan pengungkapan kasus itu adalah keberhasilan dari Direktorat Narkotika bekerjasama dengan Polres jajaran Polda Sumut periode Januari hingga 8 Maret 2020.
Ada lima kasus yang berhasil diungkap Dit resnarkoba Polda Sumut, dimana kasus ini adalah 2 kelompok jaringan internasional dari Malaysia-Riau-Tapsel dan Malaysia-Aceh- Medan.
Ada 7 tersangka yang diringkus yaitu Ridwan Toha Sinaga, Feri Agus Jaya Nainggolan, Muhajir, Muammar Juanda, Syarifudin, Zulkifli (MD), Muhammad Yendra.
Barang bukti yang disita dari kawanan itu, 22,52 Kg Sabu dan 11 ribu pil ekstasi.
Kapolda Sumut menyampaikan, saat ini Sumut sudah darurat narkotika. Dan atas kondisi itu, jajaran Polda Sumut tidak main-main dengan narkotika dan akan melakukan penindakan tegas segala pelaku narkotika.
“Buktinya ada 2 perwira kita yg terlibat dan saat ini sudah kita tahan di sel Polda Sumut dan selanjutnya akan kita proses untuk pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Irjen Pol Martuani Sormin.
Dia menambahkan, para tersangka dijerat pasa 114 ayat 2 subsider, pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (snc)
Laporan: Rio
Editor: Hermanto Sipayung