SimadaNews.com- WR alias Wa (18) dan SA alias Sa (18) keduanya warga Jalan Sibatu-batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Sitalasari Kota Siantar ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrs Simalungun akibat mengedar narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap hari Sabtu (7/4) malam sekira pukul 22.00 wib di Simpang Batu V Kelurahan Tengko Kecamatan Panombean Panei Kabupaten Simalungun.
Awalnya malam itu sekira pukul 21.00 wib tim opsnal Satuan Narkoba mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya di Simpang Batu V Nagori Tengko Kecamatan Panombean Panei Kabupaten Simalungun sering transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikkan dilokasi, salah satu anggota tim opsnal melakukan penyamaran dengan cara Under Cover Buy (pembelian secara terselubung) dan memesan sabu melalui via handphone (HP).
Tepat pukul 22.00 Wib kedua pelaku dan seorang wanita berinisial Ai datang bonceng tiga mengendarai sepedamotor honda beat BK 6960 WAF untuk melakukan transaksi sabu dengan anggota opsnal itu. Pelaku Wa meminta uang terlebih dahulu kepada anggota.
Namun saat itu pelaku Wa curiga dengan gerak gerik anggota itu sehingga pelaku Wa bersama kedua temannya hendak melarikan diri dengan menancap gas sepedamotornya. Tetapi anggota yang melakukan penyamaran berhasil menggagalkan dan langsung mengamankan ketiganya.
Tidak itu saja anggota itu menyuruh pelaku Wa mengambil sesuatu ke tanah yang sempat dibuang menggunakan tangan kiri. Setelah dibuka ternyata 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram dan uang Rp330 ribu.
Tim opsnal lainnya keluar dari tempat persembunyian yang tidak jauh dari lokasi dan menggeledah badan ketiga nya. Hanya saja dari ketiganya tidak ditemukan Narkotika jenis sabu maupun yang ada hubungannya dengan narkoba. Begitupun pelaku Wa mengakui sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial SKR di SD Inpres.
Tidak itu saja pelaku Sa juga mengakui Narkotika jenis sabu akan dijual pelaku Wa disimpannya di dalam tutup baterai (Aki) sepedamotor yang dikendarai pelaku Wa. Sedabgkan Ai mengaku tidak tahu apa tujuan nya dibawa pelaku Wa kelokasi itu.
Lalu tim opsnal mengecek sepedamotor honda beat milik pelaku Wa dan dari tutup aki baterai ditemukan 13 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2,36 gram yang ditempel di tutup baterai (Aki) dengan selasiban warna hitam.
Tim opsnal juga melakukan pengembangan dengan membawa ketiganya melakukan pengembangane kèrumah SKR di SD Inpres. Sangat disayangkan SKR tidak dapat ditemukan karena diduga sudah melarikan diri.
“Kedua pelaku, Wa dan SA sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sedangkan wanita berinisial Ai menjadi saksi karena tidak terlibat dalam peredaran sabu itu”,ujar Kasat Narkoba AKP Marnaek Ritonga SH dikonfirmasi singkat Senin (9/4) sore sekira pukul 15.45 Wib. (esa/snc)