SimadaNews.com– Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan menangkap seorang tersangka berinisial DS (35).
Tersangka, yang merupakan residivis kasus narkoba, diringkus pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Thamrin, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.
Menurut kronologi kejadian, korban, Daniel Sibarani (55), warga Jalan Bendungan, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, saat itu berteduh akibat hujan setelah memarkirkan sepeda motornya, Honda Beat merah hitam BK 2983 WAQ, di lokasi kejadian.
Saat menunggu hujan reda, korban tertidur, dan ketika terbangun, ia mendapati sepeda motornya telah hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar dengan laporan polisi No. LP/B/101/II/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, Tim Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras, IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos., menerima informasi bahwa pelaku DS terlihat berjalan kaki di Jalan Sibolga, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan. Namun, saat dilakukan pengejaran, tersangka tidak ditemukan di lokasi tersebut.
Tim kemudian melanjutkan pencarian hingga ke Jalan Pane dan akhirnya berhasil meringkus DS di Simpang Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, pada pukul 13.00 WIB.
Saat diinterogasi, DS mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian telah diserahkan kepada rekannya yang berinisial J untuk dijual. Namun, setelah dilakukan pengembangan, pelaku J belum berhasil ditemukan.
Saat ini, DS telah ditahan di Polres Pematangsiantar dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Sandi Riz Akbar. (snc)