SimadaNews.com- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 100 gram atau setara 1 ons.
Pengungkapan tersebut berlangsung di area SPBU Kampung Lalang, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kota Tebing Tinggi, Minggu (19/4/2026) dini hari.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, membenarkan penangkapan tersebut pada Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Idik I Sat Resnarkoba Ipda Hadi Priyono, S.H bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujarnya.
Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pria dewasa berinisial ZS (31) dan S (41) di lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat 100 gram.
Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, berupa satu unit telepon genggam, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi BK 1004 HP, serta satu pucuk senjata genggam jenis airgun tipe MP-654K kaliber 4,5 mm lengkap dengan 15 butir amunisi dan tabung gas CO₂.
Turut diamankan pula plastik asoy warna putih, roti Roma kelapa, dan potongan kertas koran.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seseorang. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup AKP Mulyono. (SNC)
Laporan: Arwin HP Silangit


