SimadaNews.com – Polres Toba tangkap dua pria bawa ekstasi yang tersimpan pada puluhan bungkus dari dua lokasi yang berbeda.
“Dengan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di daerah Kecamatan Parmaksian terjadi peredaran narkoba, lalu kita bergerak ke lokasi,” ujar Kasubbag Humas, Iptu Bungaran Samosir, Selasa (12/10/2021).
Tersangka Juanton Hesekiel Situmorang (29) ditangkap saat berada di sebuah halte bus di Desa Jonggu Manulus, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian mendapatkan 44 paket ekstasi dengan ukuran kecil.
“Kita mengamankannya di Halte Bus. Setelah ditanyai, JHS membawa barang bukti 44 paket plastik ukuran kecil warna kuning diduga berisi narkotika jenis ekstasi,” katanya.
Selain ekstasi, barang bukti yang disita, sebuah plastik bening ukuran kecil yang disimpan di dalam kotak rokok, dan 1 handpone. Selanjutnya, Sat Narkoba melakukan pengembangan.
“JHS mendapatkan barang tersebut dari MRH,” katanya.
Sat Narkoba pun melakukan pengejaran ke SPBU Porsea di Jalan Lintas Tengah Sumatera Utara, dan MRH (24) diamankan. Dari tangan MRH, disita sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang didapat 1 handpone dan 1 mobil Daihatsu Terios warna ungu metalik,” katanya.
Kemudian kedua tersangka dibawa ke Mapolres Toba untuk proses selanjutnya.
“Keduanya melanggar pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun ke atas,” katanya.
“Keduanya warga Kabupaten Langkat dan diamankan pada Sabtu (09/10/2021),” katanya. (jaya napitupulu)

Discussion about this post