SimadaNews.com – Lima hari setelah penangkapan tersangka JH, pelaku utama pembunuhan Lisbeth Martalena Butar-butar, kali ini Satreskrim Polres Toba menangkap satu tersangka lainnya, hasil pengembangan.
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya, menjelaskan tersangka baru yang diketahui berinisial LMS (15) ditangkap di Porsea.
“Setelah dua tersangka inisial YRT dan NDN ditangkap, kemudian pada 17 Juni, JH kita tangkap di Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Setelah kita interogasi lebih dalam lagi, maka ada nama LMS yang juga turut serta mengantarkan JH untuk melakukan tindakan pencurian disertai pembunuhan ini,” sebut Kapolres Akala didampingi Wakapolres Kompol Janner Panjaitan dan Kasat Reskrim AKP Nelson Sipahutar saat Konfrensi Pers di Mapolres Toba, Rabu (23/06/2021).
Keempat tersangka yakni berinisial YRT (24), NDN (16), JH (16), dan LMS (15) semuanya warga Kabupaten Toba. Para tersangka, disebutkan melakukan perbuatan dengan motif ingin melakukan pencurian, namun diketahui korban sehingga korban dibunuh.
“Hasil pengembangan penyidikan dari kasus tersebut kita jelaskan terdapat fakta-fakta baru dimana sebelumnya informasi bahwa ketiga tersangka menggunakan satu motor, tapi setelah kita lakukan proses penyidikan ada fakta baru bahwa yang digunakan adalah 2 unit motor,” kata Kapolres.
Terungkapnya fakta baru ini, dalam perencanaan kasus pencurian ini disertai pembunuhan, itu direncanakan oleh 4 orang. Jadi setelah 4 orang menuju TKP dengan 2 unit motor dimana JH dan LMS ini satu motor kemudian YRT dan NDN satu motor.
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjutnya, tersangka LMS mengantar JH ke lokasi TKP, namun karena takut LMS menunggu di satu tempat, di pom bensin sekitar Porsea. Setelah berkisar satu jam, LMS menjemput JH ke TKP dengan menggunakan motor dan bersama-sama kabur ke suatu tempat.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dan sudah diserahterimakan ke JPU bersamaan dengan tersangka NDN dan YRT, berupa, satu celana dalam terdapat bercak darah, 1 baju lengan pendek terdapat bercak darah, 1 celana terdapat bercak darah, 1 pasang sandal terdapat bercak darah, 1 kain berwarna putih terdapat bercak darah, 1 buah jaket warna hitam, 1 bungkus rokok berisi 5 batang, 1 sepedamotor tanpa nomor polisi.
Tersangka JH dan LMS serta barang bukti berupa 1 bilah pisau, 1 sepedamotor warna biru nomor polisi BB 2630 E, diamankan di Mapolres Toba.
“Sepeda motor ini adalah milik orangtua LMS yang saat itu digunakan bersama JH ke TKP. Kemudian barang bukti pisau, ini memang bukan seperti pisau dapur, pemiliknya adalah JH,” kata Akala.
Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 KUHPidana Subs Pasal 354 KUHPidana atau Pasal 365 ayat (4) KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana Jo Pasal 55,56 KUHPidana Jo Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, korban Lisbeth Marthalena Butar-butar (48), guru SD, warga Lumban Lobu, ditemukan tak bernyawa di dalam rumah tempat tinggalnya, pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 lalu sekira pukul 02.00 Wib di Pasar IV Dusun I, Desa Lumban Lobu, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba. (Jaya Napitupulu)