• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNews

PPAB Simalungun Gelar FGD Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Simalungun

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
11 Desember 2022 | 22:03 WIB
Rubrik: News
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com-Partuppuan Pemangku Adat dan Budaya (PPAB) Simalugun, menggelar Fokus Group Discusion (FGD) bertajuk Hak Ulayat Masyarakat Adat Simalungun.

FGD digelar bekerjasama dengan Pemkab Simalungun, Sabtu 10 Desember 2022, di Hotel Sapadia Kota Pematangsiantar.

Narasumber yang dihadirkan saat FGD yakni Ketua Umum PPAB Simalungun Jantoguh Damanik SSos, Prof Hasyim Purba dan Prof Rosnidar Sembiring.

Ketua Panitia FGD, Herman Sipayung SH dalam laporanya, menyampaikan bahwa FGD digelar bukan untuk mengambil keputusan. Namun paling tidak, FGS bisa menghasilkan rumusan soal kriteria tanah ulayat yang nantinya bisa menjasi dasar bagi elemen masyarakat dan Pemkab Simalungun untuk memutuskan apakah perlu ada peraturan terkait Tanah Adat/ulayat di Simalungun.

Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, diwakili Sekda Esron Sinaga, saat membuka FGD, menyampaikan apresiasi kepada PPAB Simalungun yang melaksanakan FGD soal tanah ulayat. Sebab, kondisi saat ini khususnya di Simalungun, pembahasan tanah ulayat menjadi kontroversi.

Esron berharap, dengan adanya FGD Tanah Ulayat/Tanah Adat, nantinya ada rumusan baku kriteria tanah ulayat/adat untuk nantinya bisa menjadi acuan Pemkab Simalungun, untuk mengambil suatu keputusan soal tanah adat.

“Apa yang dibuat PPAB Simalungun hari ini sangat membantu Pemkab Simalungun. Tahun depan, kita gelar kembali diskusi seperti ini sebagai dasar mengambil keputusan soal tanah adat supayat tidak ada lagi kontraversi,” ujar Esron.

Usai FGD dibuka Esron Sinaga, ketiga narasumber menyampaikan pemaparan soal Tanah Ulayat/Tanah Adat, dipandu moderator Hermanto Sipayung SH dan Rohdian Purba SSi.

Dari pemaparan ketiga narasumber, dapat disimpulkan sementara, bahwa tanah ulayat ada di bekas wilayah Kerajaan Simalungun, yakni Siantar-Simalungun.

Prof. Rosnidar Sembiring, menuturkan bahwa dari penilitianya jelas bahwa di Simalungun ada hak ulayat yang berhubungan dengan ada objek dan subjek.

“Jadi tanah adat itu memiliki wilayah dan memiliki hukum adat dan itu ada di kehidupan Simalungun. Tanah adat memiliki wilayah dan mempunyai kekayaan tanah yaitu objek dan subjek tanaman,” katanya.

Prof Rosnidar memaparkan, bahwa di wilayah Simalungun, masih ditemukan  losung paridian, harangan huta dan masih banyak objek yang merupakan ciri ciri dari tanah ulayat.

Hal senada disampaikan Prof Hasim Purba, bahwa sejak lahirnua undangg-undang pokok agraria, sudah mengakomodir tentang tanah ulayat atau tanah adat.

Prof Hasim mengaku, Tim Tanah Ulayat Sumut yang dipimpinnya sudah melakikan penelitian di empat objek lokasi di Simalungun. Dan ke empat objek itu, memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai tanah ulayat atau tanah adat.

Tetapi, lanjut Prof Hasyim, tidak semua elemen masyarakat bisa mengatakan suatu objek tanah menjadi tanah adat. Apalagi, elemen masyarakat itu tidak memiliki hubungan historis atas tanah itu.

Sedangkan, Jantoguh Damanik dalam pemaparannya, menyimpulkan bahwa sejak dahulu Simalungun memiliki bentuk pemerintahan kerajaan dalam penguasaan wilayah serta tata pemerintahannya.

Suku bangsa Simalungun walaupun memiliki berbagai kerajaan akan tetapi tetap terikat dengan system kekeluargaan, nilai-nilai, norma-norma, adat istiadat dan atau kebuadayaan yang sama.

Suku bangsa Simalungun yang terdiri dari marga-marga dari bekas Kerajaan Simalungun,  dan dalam urusan pengaturan dan distribusi warisan tanah memiliki pola dan hukum adat yang sama, walaupun kerajaan berbeda.

“Jadi suku bangsa Simalungun yang terdiri dari marga-marga bekas kerajaan sajalah yang berhak memiliki hak adat dan hukum adat terhadap tanah di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar sebagai pusat wilayah adat Simalungun,” kata Jantoguh.

Dia menambahkan, suku bangsa Simalungun memiliki pusat-pusat kerajaan di wilayah Kabupaten Simalungun dan Lota Pematangsiantar, wilayah mana disebut sebagai pusat atau basis territorial hukum Adat Simalungun.

“Suku bangsa Simalungun merupakan pemilik hak natur (hak alam) dan hak kultur. Sebab kebudayaan simalungun yang berkembang itu, tumbuh di alam atau wilayah Simalungun itu sendiri dan suku bangsa simalungun adalah pemilik hak ulayat dan atau hak adat terhadap tanah dan wilayah adat simalungun,” tegas Jantoguh.

Tampak hadir saat FGD, unsur MPP PPAB Simalungun Parlindungan Purba,  para camat se-Simalungun, perwakilan ahli waris Harajaon Nagur, Harajaon Siantar, Harajaon Tanah Jawa, Harajaon Dolok Silou, Harajaon Panei, Harajaon Raya, Harajaon Purba dan Harajaon Silimakuta, praktisi hukum, unsur DPP HIMAPSI dan utusan mahasiwa. (snc)

Laporan: Romanis Sipayung

 

Kesehatan

Polres Pematangsiantar Semarakkan HUT Bhayangkara ke-80 dengan Car Free Day dan Olahraga Bersama

28 Juni 2026 | 21:23 WIB
Peristiwa

Tak Percaya Oknum Berantas Narkoba, Warga Dolog Parmonangan Bentangkan Baliho Minta Kapolri Turun Tangan

28 Juni 2026 | 20:52 WIB
Peristiwa

Lansia Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Rumahnya, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Kekerasan

28 Juni 2026 | 20:32 WIB
Peristiwa

Jembatan Bambu Ambruk, Seorang Petani Diduga Hanyut di Sungai Bah Tongguran

28 Juni 2026 | 19:51 WIB
Peristiwa

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pematangsiantar Gelar E-Sports Kapolri Cup 2026

27 Juni 2026 | 23:54 WIB
Ekbis

PLN UP3 Pematangsiantar Salurkan 15 Paket Sembako Lewat Xtracare, Total 272 Paket Disalurkan Sepanjang 2026

27 Juni 2026 | 22:49 WIB
Peristiwa

Reses Polma Oliver Sihombing Dibanjiri Aspirasi Warga, Banjir, BPJS hingga Retribusi Sampah jadi Sorotan

27 Juni 2026 | 22:13 WIB
Peristiwa

Ephorus GKPS “Patibal Batu Onjolan” Rumah Dinas Pendeta di Nagori Sihalpe Haranggaol

27 Juni 2026 | 20:40 WIB
Ekbis

Kabar Baik untuk UMKM! Program MBG Buka Peluang Pasok Pangan Skala Besar di Simalungun dan Pematangsiantar

27 Juni 2026 | 20:25 WIB
Peristiwa

Tiga Rumah di Jalan Tongkol Pematangsiantar Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

27 Juni 2026 | 08:35 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto