Simada News
Selasa, 1 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home Jagad Raya

Prapradilan Rizieq Shihab, Hakim Tolak Permohonan Kuasa Hukum

Simadanews.com by Simadanews.com
5 Januari 2021 | 06:44 WIB
in Jagad Raya
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab terkait kerumunan massa di Petamburan, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut sebagai pemohon meminta kepada majelis hakim membatalkan statusnya sebagai tersangka.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab Muhammad Kamil menjelaskan surat perintah penyidikan terhadap pendiri FPI itu cacat hukum.

“Dua surat perintah penyidikan atas diri pemohon adalah mengandung cacat hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana atau KUHAP, sudah semestinya untuk dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak sah menurut hukum,” kata Muhammad Kamil Pasha.

Menurut Kamil Pasha, surat perintah penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka didasarkan pada dua surat perintah penyidikan yang berbeda nomor dan tanggalnya, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020.

Karena itu, penyidikan yang dilaksanakan oleh polisi dengan menggunakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Rizieq Shihab juga meminta ia dikeluarkan dari tahanan dan polisi mengeluarkan surat perintah penghentian perkara (SP3).

Kamil Pasha menekankan pula penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka pada 9 Desember 2020 juga cacat hukum. Sebab polisi tidak memiliki dua alat bukti dan kliennya itu sebelumnya tidak pernah diperiksa sebagai saksi.

Dalam permohonan praperadilan ini, ada tiga termohon, yaitu Kepala Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) sebagai Termohon I, Kepala Polda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.

Dalam sidang tersebut, hakim menolak permohonan kuasa hukum Rizieq Shihab agar hakim membuat surat perintah untuk menghadirkan kliennya dalam sidang praperadilan.

“Cukup dihadiri oleh kuasa hukum kecuali kalau Anda mau berdamai, monggo (silakan). Jadi karena ini memang supaya segera, apalagi dalam hal ini pemohon dalam tahanan, prosedurnya lagi panjang. Jadi saya kira cukup kuasanya,” ujar hakim.

Di akhir sidang, hakim memutuskan melanjutkan kembali persidangan besok dengan agenda mendengar jawaban termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya. Hakim menyatakan sidan praperadilan itu harus selesai dalam tujuh hari kerja. [voaindonesia]

Tags: FRONT PEMBELA ISLAMHabib Rizieq ShihabKuasa Hukum
Share223Tweet140Pin50

Berita Terkait

Kabupaten Simalungun Terus Bertekad Wujudkan Moderasi Beragama

08/08/2024

SimadaNews.com-Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga bersama Forkopimda mengikuti senam kerukukan yang prakarsai oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), berlangsung di...

Acara Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-52 dan Jambore Nasional Kader PKK 2024.

Sukses Jalankan Program Keluarga Indonesia Sehat Tanpa Narkoba, TP-PKK Sumut Peroleh Penghargaan

17/05/2024

SimadaNews.com-Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendapat penghargaan, sebagai pelaksana Program Keluarga Indonesia Sehat Tanpa...

Sekolah Kedinasan

Sekolah Kedinasan di Sumut Buka Pendaftaran…

17/05/2024

SimadaNews.com-Sekolah kedinasan yang berada di Sumatera Utara (Sumut) sedang membuka pendaftaran sekolah kedinasan. Dilansir dari situs BKN, sekolah kedinasan adalah...

Gilang Prasetya, pelaku penikaman terhadap abangnya.

Tusuk Leher Abangnya hingga Meninggal “Demi Ibuku Tercinta Aku Menyerahkan Diri…”

06/05/2024

SimadaNews.com-Pria berusia 21 tahun di Kota Medan, Sumatera Utara, bernama Gilang Prasetya, telah ditangkap karena menusuk abang tirinya, Panji Satria...

Menaker Ida Fauziyah menjawab pertanyaan media setelah acara puncak peringatan Hari Buruh (May Day) 2024.

Ida Fauziyah: Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak!

01/05/2024

SimadaNews.com-Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan komitmen pemerintah untuk menolak praktik upah murah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, sejalan dengan...

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi E. Aminudin Aziz dalam Taklimat Media di Hotel Sultan, Jakarta.

Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional 2024: Mengangkat Semangat Pelestarian Bahasa Daerah

01/05/2024

SimadaNews.com-Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkomitmen menjaga keberlangsungan bahasa...

Berita Terbaru

News

Pemuda asal Langkat Ditangkap di Pematangsiantar, Miliki 12 Paket Sabu Siap Edar

1 Juli 2025 | 01:49 WIB
News

Muhammad Alwi Hasbi Silalahi Resmi Dilantik sebagai Ketua PBVSI Pematangsiantar Periode 2025–2029

30 Juni 2025 | 22:40 WIB
News

Jelang Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark, Bupati Samosir Tegaskan Komitmen Dukung dengan Geosite Terawat

30 Juni 2025 | 22:30 WIB
News

Next Sumatera 2025 Perkuat Literasi AI bagi UMKM dan Kreator Digital

30 Juni 2025 | 22:03 WIB
News

Pemko Pematangsiantar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Jalan Handayani Bahkapul

30 Juni 2025 | 20:32 WIB
News

Indibiz Telkom Dukung Produktivitas Bisnis di Era Hybrid dengan Koneksi Internet Andal

30 Juni 2025 | 20:06 WIB
News

Sidang Sinode Bolon GKPS ke-46 Siap Digelar, Momentum Besar Bagi Masa Depan Gereja

30 Juni 2025 | 18:25 WIB
News

Bengkel Sepedamotor di Jalan Handayani Siantar Ludes Terbakar

29 Juni 2025 | 21:44 WIB
News

Libur Sekolah, Samosir Dibanjiri 40 Ribu Wisatawan! PAD Tembus Rp 866 Juta

29 Juni 2025 | 21:26 WIB
News

Kolaborasi TPL, Dr’s Koffie, dan IEAM Hadirkan Pengobatan Gratis untuk Ratusan Warga Toba

29 Juni 2025 | 18:03 WIB
News

Telkom Perkuat Digitalisasi PT Gadai Ogan Baru Melalui Layanan Indibiz Ruko

29 Juni 2025 | 13:49 WIB
News

Wabup Samosir Harap Peradi Pergerakan Bantu Promosi Pariwisata Melalui Rapimnas di Samosir

28 Juni 2025 | 19:29 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor