Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Minggu, 17 Januari, 2021
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Pesona
  • Kesehatan
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
ADVERTISEMENT
Home Jagad Raya

Prapradilan Rizieq Shihab, Hakim Tolak Permohonan Kuasa Hukum

05/01/2021
in Jagad Raya
Share on FacebookShare on Twitter
Advertisements

SimadaNews.com – Sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab terkait kerumunan massa di Petamburan, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut sebagai pemohon meminta kepada majelis hakim membatalkan statusnya sebagai tersangka.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab Muhammad Kamil menjelaskan surat perintah penyidikan terhadap pendiri FPI itu cacat hukum.

“Dua surat perintah penyidikan atas diri pemohon adalah mengandung cacat hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana atau KUHAP, sudah semestinya untuk dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak sah menurut hukum,” kata Muhammad Kamil Pasha.

Menurut Kamil Pasha, surat perintah penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka didasarkan pada dua surat perintah penyidikan yang berbeda nomor dan tanggalnya, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020.

Karena itu, penyidikan yang dilaksanakan oleh polisi dengan menggunakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Rizieq Shihab juga meminta ia dikeluarkan dari tahanan dan polisi mengeluarkan surat perintah penghentian perkara (SP3).

Advertisements

Kamil Pasha menekankan pula penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka pada 9 Desember 2020 juga cacat hukum. Sebab polisi tidak memiliki dua alat bukti dan kliennya itu sebelumnya tidak pernah diperiksa sebagai saksi.

Dalam permohonan praperadilan ini, ada tiga termohon, yaitu Kepala Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) sebagai Termohon I, Kepala Polda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.

Dalam sidang tersebut, hakim menolak permohonan kuasa hukum Rizieq Shihab agar hakim membuat surat perintah untuk menghadirkan kliennya dalam sidang praperadilan.

“Cukup dihadiri oleh kuasa hukum kecuali kalau Anda mau berdamai, monggo (silakan). Jadi karena ini memang supaya segera, apalagi dalam hal ini pemohon dalam tahanan, prosedurnya lagi panjang. Jadi saya kira cukup kuasanya,” ujar hakim.

Di akhir sidang, hakim memutuskan melanjutkan kembali persidangan besok dengan agenda mendengar jawaban termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya. Hakim menyatakan sidan praperadilan itu harus selesai dalam tujuh hari kerja. [voaindonesia]

Advertisements

Tags: FRONT PEMBELA ISLAMHabib Rizieq ShihabKuasa Hukum
Share220Tweet138Share55Pin50

Related Posts

Gempa Sulbar: 56 Meninggal, 826 Luka-Luka

17 Januari, 2021

  SimadaNews.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan hingga Sabtu (16/1), korban tewas akibat gempa kuat di Kabupaten Majene,...

Banjir Bandang Kalsel, 5 Meninggal, 112.709 Mengungsi dan Kehilangan Tempat Tinggal

17 Januari, 2021

SimadaNews.com - Banjir bandang yang menerjang tujuh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan (Kalsel) selama beberapa hari terakhir mengakibatkan lima orang meninggal...

Gunung Semeru Meletus, Muntahkan Abu dan Asap Setinggi 5,6 Kilometer

16 Januari, 2021

SimadaNews.com - Gunung Semeru di Provinsi Jawa Timur meletus pada Sabtu (16/01/2021). Data Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya...

Korban Gempa Sulbar 46 Tewas

16 Januari, 2021

SimadaNews.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan korban meninggal dunia akibat gempa di Sulawesi Barat (Sulbar) per Sabtu (16/1)...

Mensos: Gempa Susulan Masih Terjadi di Majene, Dapur Umum akan Didirikan

16 Januari, 2021

SimadaNews.com - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyatakan, gempa susulan masih terjadi di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Menurut Risma, informasi...

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Lampung

16 Januari, 2021

SimadaNews.com - Badan Meteorologi, Kimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat gempa bumi dengan Magnitudo (M) 5,3 mengguncang wilayah Lampung dan sekitaranya....

Discussion about this post

TERKINI

Gempa Sulbar: 56 Meninggal, 826 Luka-Luka

17 Januari, 2021

Banjir Bandang Kalsel, 5 Meninggal, 112.709 Mengungsi dan Kehilangan Tempat Tinggal

17 Januari, 2021

Gubernur: Sumut Punya Banyak Potensi Wisata Alam Pedesaan

17 Januari, 2021

Gunung Semeru Meletus, Muntahkan Abu dan Asap Setinggi 5,6 Kilometer

16 Januari, 2021

Korban Gempa Sulbar 46 Tewas

16 Januari, 2021

Mensos: Gempa Susulan Masih Terjadi di Majene, Dapur Umum akan Didirikan

16 Januari, 2021

ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2020 Simadanews.com

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Pesona
  • Kesehatan
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2020 Simadanews.com