SimadaNews.com– Presiden Joko Widodo, melantik sembilan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) masa bakti 2020-2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 19 Agustus 2020.
Pengangkatan anggota Kompolnas ini dituangkan dalam surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional. Keppres ini ditetapkan pada tanggal 11 Agustus 2020.
Adapun anggota Kompolnas yang dilantik, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, mewakili unsur pemerintah sebagai Ketua merangkap anggota.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, mewakili unsur pemerintah sebagai Wakil Ketua merangkap anggota.
Dr. Benny Jozua Mamoto SH MSi, mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota. Drs. Pudji Hartanto Iskandar MM, mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota. Dr. Albertus Wahyurudhanto MSi., mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota. Yusuf Sag MH, mewakili unsur tokoh masyarakat sebagai anggota. H. Mohammad Dawam SHI MH., mewakili unsur tokoh masyarakat sebagai anggota. Dan Poengky Indarti SH LLM. mewakili unsur tokoh masyarakat sebagai anggota.
Nama-nama yang mewakili unsur pakar kepolisian dan tokoh masyarakat, sebelumnya diajukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Kompolnas yang diketuai Dr. Suparman Marzuki SH MSi, untuk kemudian ditambah dengan tiga nama yang mewakili unsur pemerintah.
Pansel Kompolnas tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2/M Tahun 2020 yang terdiri atas sembilan anggota.
Selanjutnya, para anggota Kompolnas yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo, akan bertugas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Selain melantik anggota Kompolnas, Presiden di hari yang sama melantik dan mengangkat sumpah janji Anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2025.
Sebanyak 17 nama anggota KKI ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55/M Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia yang dibacakan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama.
Nama-nama yang dilantik masing-masing, dr. Putu Moda Arsana Sp.PD-KEMD, FINASIM. Dr. dr. Dollar SH MH. drg. Nurdjamil Sayuti MARS. drg. Nadhyanto Sp.Pros. dr. Pattiselanno Roberth Johan MARS.
Kemudian, drg. Achmad Syukrul A., MM. Prof. Dr. dr. Bachtiar Murtala Sp.Rad (K). drg. Andriani, Sp.Ort., F.I.C.D., Vonny Nouva Tubagus MD. dr. Ni Nyoman Mahartini Sp.PK (K). Drs. Mohammad Agus Samsudin MM.
Selanjutnya, Drs. Hisyam Said MSc. Prof. Intan Ahmad Musmeinan Ph.D. Prof. Dr. Taruna Ikrar. M. Biomed Ph.D. drg. Sri Rahayu Mustikowati M.Kes CfrA. Prof. Dr. drg. Melanie Hendriaty Sadono, M.Biomed PBO. Dan dr. Hj. Mariatul Fadilah, MARS., Ph.D. (snc)
Sumber:BPMI Sekretariat Presiden
Editor:Hermanto Sipayung

Discussion about this post