SimadaNews.com-Presiden Joko Widodo, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN-KK), kepada 8.941 Kepala Keluarga di Desa Haurwangi, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jumat (8/2).
Masing-masing Kepala Keluarga, mendapatkan kurang lebih 1,5 hektare, yang nantinya dapat dikelola oleh warga untuk meningkat perekonomian.
“Dulu-dulu lahan bebgini, banyak dibagikan kepada yang gede-gede. Sekarang kita berikan kepada rakyat dalam bentuk surat keputusan. Ini untuk 35 tahun, tapi status hukumnya jelas,” kata Presiden Jokowi.
Presiden mengingatkan, agar lahan yang diberikan benar-benar dikelola secara produktif. Ia mempersilakan masyarakat penerima untuk menanam berbagai jenis komoditas pertanian maupun perkebunan mulai dari kopi, padi, pala, hingga durian.
“Tapi saya ingatkan, kalau sudah kita berikan seperti ini, jangan dipikir tidak saya cek. Setiap tahun akan saya cek ini, digunakan atau tidak, ditelantarkan atau tidak, produktif atau tidak,” tegasnya.
Meskipun negara Indonesia memiliki tanah yang subur, Kepala Negara juga berpesan agar masyarakat mau bekerja keras dalam mengelola lahannya. Dia ingin agar tanaman betul-betul diperhatikan sehingga terawat dan tidak kena hama.
“Inilah tugas kita bersama untuk menjadikan setiap lahan yang kita miliki itu produktif. Terus akan kita kerjakan, tidak hanya di Provinsi Jawa Barat, tapi juga di provinsi-provinsi yang lain,” tandasnya.
Susai data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, realisasi distribusi pemberian akses kelola kepada masyarakat sampai dengan 31 Januari 2019 mencapai 2.531.277,13 hektare atau sebanyak 5.454 Unit SK bagi 601.892 Kepala Keluarga di seluruh Indonesia.
Khusus Provinsi Jawa Barat, hingga 31 Januari 2019 pemerintah telah memberikan akses kelola Hutan Sosial seluas 26.572,87 hektare bagi 15.427 Kepala Keluarga. (rel/snc)