SimadaNews.com-Artinus Sinaga (50), warga Dusun Antara RT 019/RW 006 Kecamatan Bangko Pusako Rokan Hilir (Rohil)-Riau, pasrah ketika dicegat personel polisi saat melintas di depan Pos Lantas Katarina Kisaran.
Artinus yang mengendarai Suzuki Carry warna putih BM 9294 PF, langsung diperiksa personel polisi yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba Polres Asahan Iptu Syamsul Adhar SH.
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK, melalui Kasat Narkoba, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Kamis 12 Maret 2020, malam sekira pukul 20.30 WIB, berawal danya informasi dari salah seorang masyarakat yang dapat dipercaya.
Informasi menyebutkan, bahwa ada pria ciri-ciri memakai topi warna cream, baju kaos hitam celana panjang warna cream, sedang mengendarai mobil Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi BM 9294 PF, membawa narkotika jenis saabu dan akan melintas di depan Pos Lantas Katarina Kisaran.
Menindak lanjuti informasi tersebut, lanjut Antony, tim erus memploting tempat untuk lebih leluasa memantau jika mobil yang dimaksud melintas.
Tidak berapa lama, mobil yang ditunggu-tunggu oleh tim terlihat melintas, sehingga personel polisi langsung menghentikan mobil tersebut dan memerintahkan supir agar masuk ke halaman Pos Lantas Katarina untuk dilakukan pengeledahan.
Setelah mobil masuk ke halaman Pos Lantas Katarina, personel polisi langsung melakukan pemeriksaan identitas supir tersebut, dan melakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya.
Hasil penggeledahan, ditemukan 1 plastik Asoy warna kuning yang di dalam plastik tersebut adalah barang-barang sesuai yang diterangkan informan.
Antony menyebutkan, terhadap Artinus Sinaga langsung dilakukan interogasi, dan mengaku membawa sabu dan ganja yang dibeli dari pria inisial ES yang beralamat di Medan sebanyak 50 gram dengan harga Rp27 juta.
Artinus juga mengaku, dia membeli melalui perantara pria berinisial SN dan sudah lima kali membeli sabu.
Antony menambahkan, Arinus langsung digelandang ke Mapolres Asahan bersama barang bukti satu plastik asoy warna kuning, sat bungkus plastik klif ukuran besar berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 50,00 gram dibalut kertas tisu, serta sepotong kertas timah bekas bungkus rokok Dji Sam Soe Refil yang didalamnya terdapat dua paket plastik klif berisi butiran kristal diduga Sabu dengan berat bruto 1,00 Gram, satu bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 6,00 gram dan satu unit Handphone Nokia warna hitam.
“Kita sudah lakukan penahanan dan kasusnya masih dalam pengembangan,” kata Antony. (snc)
Laporan: Fran Manurung
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post