SimadaNews.com-Pria berkumis tebal berinisial KP (57), warga Jalan Gereja Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, ditangkap dari Warung Tuak Jalan Gereja Simpang Jalan Pangaribuan, Kelurahan Martimbang, Sabtu 29 Pebruari 2020, malam sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolresta Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, melalui Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya, Minggu 1 Maret 2020, menerangkan, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di salah satu warung tuak di Jalan Gereja, ada seorang pria sering melakukan transaksi judi tebak angka.
Memperoleh informasi itu, personel Polsek Siantar Selatan melakukan penyelidikan ke lokasi, dan benar bahwa di warung itu ada seorang proa sedang mengetik angka tebakan di handphone.
Personel polisi pun, langsung mengamankan pria berinisial KP itu. Dari tangan KP ditemukan barang bukti, satu handphone Nokia warna Biru berisi SMS nomor judi tebak angka.
Satu handphone merek Samsung warna Hitam yang berisi buku erek-erek dan uang tunai Rp57 ribu.
Setelah barang bukti diamankan, bersama KP dgelandang ke Mapolsek Siantar Selatan, guna proses hukum lebih lanjut.(snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post