SimadaNews.com-Meski kekurangan pada fisiknya, RM (31) warga Dusun IV desa Gaja Sakti Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan, menekuni sebagai pengedar dan pemakai narkotika sabu. RM pun ditangkap personel Bandar Pulau, 1 Agustus 2020, malam, sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, melalui Kapolsek Bandar Pulau Iptu Ali Yunus Siregar, Sabtu 8 Agustus 2020, mengatakan, RM ditangkap berawal adanya informasi dari masyarakat yang layak di percaya yang menyebutkan, RM sedang berada di gudang Pak Manik tepatnya di Dusun IV Desa Gaja Sakti Kecamatan Bandar Pulau, dan berencana akan mengedarkan sabu-sabu.
Mendapat informasi itu, personel Polsek Bandar Pulau langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Bahkan, personel polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli, guna memancing RM. Dan RM pun menyuruh personel polisi yang menyaru untuk datang ke gudang Pak Manik.
Tiba di gudang Pak Manik, personel polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan serta ditemukan barang bukti dua klip plastik kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu yang berada di bawah telapak kaki RM.
Ketika diinterogasi, RM mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari temannya berinisial HR di Aek kanopan, kemudian petugas Reskrim Polsek Bandar Pulau langsung mengamankan pelaku dan barang bukti berupa Dua plastik klip kecil berisikan butiran Kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu, satu unit Handphone merek Nokia Warna Hitam dan satu tas sandang warna Hitam ke Polsek Bandar Pulau guna proses hukum lebih lanjut. (snc)
Laporan:Fran Manurung
Editor:Hermanto Sipayung

Discussion about this post