SimadaNews.com-Personel Polres Pematang Siantar, berhasil menangkap pria pelaku penganiayaan di Toko/Bengkel Grand Motor yang terjadi pada Minggu tanggal 1 Januari 2023, sekira pukul 12.30 WIB.
Kapolres AKBP Fernando, melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, SH didampingi Kasie Humas AKP Rusdi Ahya SH dan KBO Satreskrim Iptu Br Simanjuntak, saat konfrensi pers, Selasa 10 Januari 2023, menerangkan peristiwa penganiayaan berawal pelaku datang dengan ke bengkel membawa sepeda motor RK King warna hitam ke toko korban untuk di service, kemudian saksi Andika mengerjakannya. Waktu itu sepeda motor pelaku tidak memiliki standar tengah.
Kemudian, Andika Andransyah mendongkrak sepeda motor dengan cara mengganjal menggunakan kayu, dan pada saat menyetel rantai, sepeda motor tersebut goyang dan jatuh mengakibatkan handle kopling patah.
Lalu, pelaku memanggil tokeh yang bernama Suryanto untuk meminta pertanggung jawaban.
Saat itu tokeh bersedia mengganti kerusakan sehingga tidak ada masalah, kemudian Andika melanjutkan pekerjaan untuk mengganti oli, dan oli yang dimasukkan sebanyak 800 ML, sedangkan kapasitas sepeda motor har 600 ML.
Melihat itu, pelaku keberatan dan menanyakan hal tersebut kepada toke tentang kapasitas oli dan toke menjawab 600 ML, sehingga pelaku marah-marah.
Saat itu pelaku memegangi lampu depan sepeda motornya dan mengatakan bahwa lampunya telah goyang akibat terjatuh, karena saat itu pelaku sudah komplin kemudian tokeh menyuruh mekanik lain untuk melanjutkan pekerjaan dan mundur ke belakang dan dekat dengan toke dan sambil jongkok merapikan kunci.
Selanjutnya pelaku mendatangi Andika mempertanyakan apakah sanggup menservice sepedamotornya.
“Sanggupnya kau pegang kretaku? kalau nggak sanggup jangan kau pegang,” kata pelaku.
Lalu Andika menjawab, bahwa dirinya bukannya tidak sanggup tapi pemilik sepedamotor yang tidak sabar.
Mendengar jawaban Andika, pelaku marah dan saat Andika berdiri langsung menyundul dada Andika menggunakan kepalanya.
Selain itu, pelaku menyerang Andika dengan cara memiting hingga jatuh ke lantai dan pada saat jatuh pelaku memukuli dengan menggunakan tangan sehingga mengalami luka pada bibir.
Kemudian, dipisahkan tokeh dan saat itu Tjhun Lien Tjong menyuruh Andika untuk masuk dalam bengkel areal meja kasir, agar pelaku tidak dapat lagi menganiaya Andika.
Bukannya berhenti, pelaku semakin emosi masuk ke dalam areal meja kasir untuk menyerang dan saat itu pelaku kembali mencekik leher Andika selanjutnya toke dan yang lain berusaha untuk memisahkan dengan cara menarik pelaku agar keluar dari areal meja kasir
Pada saat pelaku sudah berada di luar, ada warga menyuruh Andika untuk meminta maaf kepada pelaku dan selanjutnya Andika meminta maaf kepada pelaku. Tapi pelaku yang emosi, malah melemparkan kunci roda hingga mengenai punggung Andika.
Kemudian pelaku kembali mengambil benda (crankcase gearbox) yang ada di atas meja, lalu melemparkan benda tersebut ke arah Andika, tapi mengenai pipi korban Tjuhui Lien Tjong sebelah kanan dan mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah.
Atas perbuatan pelaku, para korban membuat laporan ke pihak kepolisian dan atas lapotan itu, pihak Polres Kota Pematang Siantar melakukan penyelidikan
Dan pada Senin 9 Januari 2023 sekira pukul 19.30 WIB, Kapolsek Siantar Utara AKP Herli Damanik SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Saji melakukan penyelidikan.
Setelah mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di daerah parapat dan akan menuju Siantar, tim opsnal melakukan pemantauan.
Sewaktu pelaku melintas di Jalan Parapat-Siantar, Simpang Dua, personel polisi langsung melakukan penangkapan sekira pukul 20.30 WIB.
Pelaku bernama Dedy Zunadi Harahap (43), warga Jalan Sriwijaya Bawah Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.
AKP Banuara menambahkan, Dedy sudah dimintak keterangan dan mengakui perbuatannya karena emosi sepeda motor RK King miliknya yang diservis di Toko Grand Motor terjatuh dan handle kompling patah.
“Pelaku kita amankan dan dilakukan penahanan, dipersangkakan pasal 351Ayat (1) KUH-Pidana,” katanya. (snc)
Laporan: Romanis Sipayung