SimadaNews.com-Personel Satres Narkoba Polres Simalungun, menangkap pria bernisil EW (45) warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, saat membawa sabu seberat 3,16 gram di Jalan Asahan Nagori Pematang Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Omppusunggu, melalui Kabubag Humas AKP Lukman Sembiring, menerangkan penangkapan dilakukan pada Rabu 26 Pebruari 2020, berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di perbatan Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, tepatnya Jalan Asahan, Nagori Pematang Simalungun, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi itu, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pria sesuai yang diinformasikan yakni EW.
Saat digeledah, dari EW ditemukan satu bungkus kertas putih berisi tiga bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,16 gram dan 1 Unit Handphone (Hp) Android merek Samsung warna putih.
Ketika diinterogasi, EW mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari pria berinisial ZL alias BO yang tinggal di Jalaan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Memperoleh pengakuan EW, personel poliis melakukan pengembangan dengan membawa EW. Hanya saja setiba dirumah Jalan Pattimura, ternyata ZL sudah tidak berada di rumah.
Meskipun tidak menemukan ZL di rumah, personel Satres Narkoba Polres Simalungun, disaksikan Lurah dan dibantu personel Jahtanras Polres Siantar, melakukan penggeledahan di rumah ZL.
Selama 30 menit melakukan penggeledahan, personel polisi hanya menemukan barang bukti satu pipet dari rumah milik BO. Selanjutnya, EW digelandang ke kantor Satnarkoba Polres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut, sedangkan terhadap ZL alis BO masih dalam pencarian. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung