SimadaNews.com-Keberadaan PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate Dolok Merangir yang berkantor di Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, kini mulai diperbincangkan masyarakat terdampak kegiatan usaha.
Masyarakat membicarakan dan mempertanyakan program bina lingkungan dan Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) perusahan yang bergerak di bidang perkebunan karet itu.
Wakil Ketua Bidang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Karang Taruna Kabupaten Simalungun, Viktor Sinaga, ketika berbincang-bincang dengan SimadaNews.com, Senin (29/7), mengaku, mendengar berbagai keluahan masyarakat terkait kurang perhatiannya pihak PT Bridgestone dalam menjalankan program bina lingkungan dan CSR kepada masyarakat sekitar perusahaan.
“Wajar saja warga mempertanyakan hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Negara ini. Boleh dibuka nomenklatur hak-hak masyarakat terdampak itu, diantaranya ada diundang undang tentang perseroan terbatas maupun undang undang tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup,” kata Viktor Sinaga.
Sesuai informasi yang diperoleh reporter SimadaNews.com dari sejumlah Pangulu Nagori di Kecamatan Tapian Dolok, mengaku, pihak PT Bridgestone, beberapa tahun terakhir kurang menjalankan program penyaluran CSR.
“Kurang belum ada lah ya. Empat tahun terakhir ini tidak ada warga kami menerima apapun dari PT Bridgestone,” kata Pangulu Nagori Batu Silangit, Warsito, kepada SimadaNews.com.
“Kami tidak pernah menerima bantuan dana CSR, untuk bantuan dalam bentuk apa pun. Dulu pernah kami mengajukan alat berat untuk perbaikan jalan dengan membuat surat, itu pun minyaknya kami yang isin. Dan pihak perkebunan meminta surat ucapan terima kasih ternyata itu dihitung CSR,” tambah Warsito.
Hal senada disampaikan Pangulu Nagori Dolok Maraja, Rusli. Dia mengaku, masyarakat Nagori Dolok Maraja sepengetahuannya tidak ada menerima CSR dari PT Bridgestone.
“Belum pernah kami menerima dana CSR untuk warga kami, Bahkan beberapa waktu yang lalu kami memohon bantuan alat berat untuk perbaikan jalan sampai sekarang pun belum terealisasi. Malah kami sudah memohon kepada pihak PT. Bridgestone agar diberikan bantuan alat berat untuk mengorek parit yang tersumbat dengan samapah, yang saat ini bila mana terjadi hujan sering terjadi banjir di jalan itu pun tidak terealisasi, walau pun itu harus masuk ke CSR tidak masalah asal itu terealisasi masyarakat sudah bersyukur,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang petugas Kantor Nagori Batu Selangit saat ditemui Reporter SimadaNews.com di kantornya juga mengatakan hal senada.
Dia menegaskan, selama sepuluh tahun bekerja di Kantor Pangulu Batu Selangit, belum pernah mendengar ataupun mengetahui jika pihak PT Bridgestone memberikan batuan bagi warga di Nagori Batu Silangit.
Bantu Operasional Alat Berat Dianggap CSR
Menyikapi pernyataan para pangulu nagori dan masyarakat yang berada di kawasan PT Bridgestone, HRD PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate, Joni Luppiadi SH, menyatakan, pihaknya sudah memberikan bantuan kepada masyarakat.
Joni ketika dikonfirmasi SimadaNews.com, menjelaskan, pihaknya selama ini sudah memberikan bantuan alat berat kepada Nagori. Disamping itu juga disampaikannya bahwa tidak benar kalau minyak alat berat pihak Nagori yang mengisi akan tetapi pihaknya yang mengisikan 100 persen perusahaan yang menangung.
“Bantuan alat berat yang kami berikan itu adalah merupakan bagian dari CSR yang kami berikan kepada masyarakat. Bantuan alat berat itu terhitung badjet CSR,” tegas Joni.
Tak Jalankan CSR, Perusahaan Kena Sanksi
Sementara, sesuai pasal 74 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatat, disebutkan bahwa setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud, merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban, dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (snc)
Laporan: Saiun Basir
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post