advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Jumat, 24 Maret 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
FOLLOW
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

PT Bridgestone Disebut Tak Pernah Salurkan CSR kepada Masyarakat

Simadanews.com by Simadanews.com
29/07/2019
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Keberadaan PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate Dolok Merangir yang berkantor di Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, kini mulai diperbincangkan masyarakat terdampak kegiatan usaha.

Masyarakat membicarakan dan mempertanyakan program bina lingkungan dan Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) perusahan yang bergerak di bidang perkebunan karet itu.

Wakil Ketua Bidang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Karang Taruna Kabupaten Simalungun, Viktor Sinaga, ketika berbincang-bincang dengan SimadaNews.com, Senin (29/7), mengaku, mendengar berbagai keluahan masyarakat terkait kurang perhatiannya pihak PT Bridgestone dalam menjalankan program bina lingkungan dan CSR kepada masyarakat sekitar perusahaan.

“Wajar saja warga mempertanyakan hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Negara ini. Boleh dibuka nomenklatur hak-hak masyarakat terdampak itu, diantaranya ada diundang undang tentang perseroan terbatas maupun undang undang tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup,” kata Viktor Sinaga.

Sesuai informasi yang diperoleh reporter SimadaNews.com dari sejumlah Pangulu Nagori di Kecamatan Tapian Dolok, mengaku, pihak PT Bridgestone, beberapa tahun terakhir kurang menjalankan program penyaluran CSR.

“Kurang belum ada lah ya. Empat tahun terakhir ini tidak ada warga kami menerima apapun dari PT Bridgestone,” kata Pangulu Nagori Batu Silangit, Warsito, kepada SimadaNews.com.

“Kami tidak pernah menerima bantuan dana CSR, untuk bantuan dalam bentuk apa pun. Dulu pernah kami mengajukan alat berat untuk perbaikan jalan dengan membuat surat, itu pun minyaknya kami yang isin. Dan pihak perkebunan meminta surat ucapan terima kasih ternyata itu dihitung CSR,” tambah Warsito.

Hal senada disampaikan Pangulu Nagori Dolok Maraja, Rusli. Dia mengaku, masyarakat Nagori Dolok Maraja sepengetahuannya tidak ada menerima CSR dari PT Bridgestone.

“Belum pernah kami menerima dana CSR untuk warga kami, Bahkan beberapa waktu yang lalu kami memohon bantuan alat berat untuk perbaikan jalan sampai sekarang pun belum terealisasi. Malah kami sudah memohon kepada pihak PT. Bridgestone agar diberikan bantuan alat berat untuk mengorek parit yang tersumbat dengan samapah, yang saat ini bila mana terjadi hujan sering terjadi banjir di jalan itu pun tidak terealisasi, walau pun itu harus masuk ke CSR tidak masalah asal itu terealisasi masyarakat sudah bersyukur,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang petugas Kantor Nagori Batu Selangit saat ditemui Reporter SimadaNews.com di kantornya juga mengatakan hal senada.

Dia menegaskan, selama sepuluh tahun bekerja di Kantor Pangulu Batu Selangit, belum pernah mendengar ataupun mengetahui jika pihak PT Bridgestone memberikan batuan bagi warga di Nagori Batu Silangit.

Bantu Operasional Alat Berat Dianggap CSR

Menyikapi pernyataan para pangulu nagori dan masyarakat yang berada di kawasan PT Bridgestone, HRD PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate, Joni Luppiadi SH, menyatakan, pihaknya sudah memberikan bantuan kepada masyarakat.

Joni ketika dikonfirmasi SimadaNews.com, menjelaskan, pihaknya selama ini sudah memberikan bantuan alat berat kepada Nagori. Disamping itu juga disampaikannya bahwa tidak benar kalau minyak alat berat pihak Nagori yang mengisi akan tetapi pihaknya yang mengisikan 100 persen perusahaan yang menangung.

“Bantuan alat berat yang kami berikan itu adalah merupakan bagian dari CSR yang kami berikan kepada masyarakat. Bantuan alat berat itu terhitung badjet CSR,” tegas Joni.

Tak Jalankan CSR, Perusahaan Kena Sanksi

Sementara, sesuai pasal 74 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007  tentang Perseoran Terbatat, disebutkan bahwa setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud, merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban, dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (snc)

Laporan: Saiun Basir

Editor: Hermanto Sipayung

Share231Tweet144Share58Pin52

Berita Terkait

Jangan Sembarangan Bakar Lahan!

22/03/2023

SimadaNews.com- Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak dini, Kasat Binmas Polres Pematang Siantar AKP Jahrona Sinaga...

Semarak HUT Ke-6 dan Bulan Ramadan, SMSI Siantar-Simalungun Berbagi Kasih kepada Warga Kurang Mampu

22/03/2023

SimadaNees.com-Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Siantar - Simalungun melaksanakan program sosial berbagi kasih kepada masyarakat dalam rangka semarak Hari Ulang...

Jelang Ramadan, Polres Simalungun Sidak Harga Sembako

21/03/2023

SimadaNews.com - Menjelang Bulan Suci Ramadan Polres Simalungun melalui Unit Ekonomi Sat Reskrim melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Pasar Tradisional...

Sambut Ramadan dan HUT ke-24 Madina, SMSI Berbagi kepada Lansia

21/03/2023

SimadaNews.com-Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara, membantu warga lanjut usia (Lansia) di Kelurahan...

Robert Siburian Ditemukan Kondisi Meninggal di Perumahan Batu Permata Raya

21/03/2023

SimadaNews.com- Suasana di Perumahan Umum Herowin Jalab Batu Permata Raya, Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantat Sitalasari, Kota Pematang Siantar, Selasa 23...

Pasca Usul Pemberhentian dari DPRD, dr Susanti Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama

21/03/2023

SimadaNews.com - Sehari setelah rapat paripurna DPRD Kota Pematang Siantar, yang mengusulkan pemberhentian jabatan walikota, dr Susanti Dewayani malah melakukan...

Discussion about this post

Terkini

News

Jangan Sembarangan Bakar Lahan!

22 Maret, 2023
News

Semarak HUT Ke-6 dan Bulan Ramadan, SMSI Siantar-Simalungun Berbagi Kasih kepada Warga Kurang Mampu

22 Maret, 2023
News

Jelang Ramadan, Polres Simalungun Sidak Harga Sembako

21 Maret, 2023
News

Sambut Ramadan dan HUT ke-24 Madina, SMSI Berbagi kepada Lansia

21 Maret, 2023
News

Robert Siburian Ditemukan Kondisi Meninggal di Perumahan Batu Permata Raya

21 Maret, 2023
News

Pasca Usul Pemberhentian dari DPRD, dr Susanti Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama

21 Maret, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID