RASA takut, sedih, kasihan, bahkan geram ketika mendengar kabar dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban kejahatan kemanusiaan.
Jauh sebelum Indonesia merdeka, 21 Mei 1890 (128 tahun silam) pengiriman Tenaga Kerja Indonesia mulai dilakukan. Pengiriman besar-besaran TKI pertama kali ke Suriname, Amerika Selatan, yang pada saat itu merupakan wilayah jajahan Belanda, dan selama 49 tahun (1890 – 1939) dengan jumlah 39.986 orang.
Hal ini dilakukan oleh TKI tidak lain dan bukan tidak adalah karena alasan ekonomi.
Sampai saat ini, Indonesia yang memasuki usia 73 tahun pengiriman masih berlanjut. Tahun pengaturan TKI terus bergulir sejak 1960-an penempatan TKI masih berdasarkan kekerabatan dan perorangan, belum melibatkan pemerintah. Tahun 1970 akhirnya dikeluarkanlah aturan soal TKI dan penempatan yang menggunakan swasta, lahir undang-undang tentang penempatan dan perlindungan TKI pada Tahun 2004.
Lalu pada Tahun 2007 dibentuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Indonesia merupakan negara pengekspor buruh dengan skill rendah terbesar di Asia.
Minimnya akses informasi, pendidikan, ekonomi dan tekanan hidup serta gaji (remitansi) yang tinggi mendorong TKI yang sebagian besarnya adalah perempuan berbondong-bondong ke negara lain untuk mencukupi kebutuhan.
Manfaat lainnya diperoleh mengurangi tekanan pengangguran, meningkatkan keterampilan bekerja di luar negeri. Efeknya, negara mendapat manfaat yang disebut Devisa, singkat cerita devisa negara meningkat dalam bentuk valuta asing.
Sungguh ironi kenyataan tidak selalu berbanding lurus dengan harapan, pekerja biasa dengan gaji yang sangat tinggi tak kunjung terealisasi. Gelar ”Pahlawan Devisa Negara” pun terpaksa disematkan untuk menutup kelemahan negara dalam memberi perlindungan kepada putra dan putrinya.
Acap kali terdengar mereka dianiaya oleh majikan, terancam hukuman mati bahkan pulang tanpa nafas hanya tubuh terbaring kaku. Tidak sampai disitu saja, lebih parahnya mayat dengan organ dalam tubuh yang sudah dipereteli bak mesin alutsista milik pemerintah.
Delapan tahun terakhir (2010 – 2017) jumlah TKI yang meninggal sebanyak 1.495 orang (Tempo 2018). Keterbatasan berbagai aspek yang sistemik dimanfaatkan semaksimalnya oleh sekelompok orang untuk melakukan eksploitasi.
Modus operasinya yang dijalankan sangat rapih, terencana dan terorganisir! Mulai pemalsuan dokumen dengan melakukan Penyuapan terhadap Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) untuk meloloskan dokumen tersebut sehingga apabila terjadi penganiayaan atau kematian, pemulangan jenazah bukan pada daerah aslinya sehingga terjadi penolakan masyarakat setempat (mantan TKW di Malaysia).
Hal ini menyebabkan melambung tinggi lebih dari 1,3 juta TKI ilegal pada Tahun 2016. Perekrutan nampak manis namun sesungguhnya merupakan modus perdagangan manusia.
Pekerja yang umumnya perempuan, telah mengalami kekerasan semenjak di penampungan. Makan, minum, dan hal-hal lain yang dibutuhkan saat di penampungan dianggap hutang dan harus dilunasi sehingga menjadi beban tersendiri bagi para pencari kerja. Kekerasan berlanjut sampai ketika mereka berada di rumah majikan.
Pil pahit terpaksa harus diterima, pekerjaan yang dilakoni berbeda dengan apa yang disampaikan saat awal perekrutan.
Penganiayaan! Ya, justru penganiayaan, penyiksaan yang diterima! Mereka dibiarkan makan bersama anjing! Jam kerja tak menentu, alih-alih mendapat istirahat karena keletihan. Menyerah akhirnya mereka menyerah dan tak kuasa, meminta kepada sang Khalik untuk segera dipanggil mengahadap pemilik kehidupan adalah harapan satu-satunya agar mereka terbebas dari siksaan.
Penyiksaan sampai berakhir dengan kematian merupakan tindakan kejahatan kemanusiaan yang berat!
“Putri Bangsa Pulang Tanpa Nyawa,” demikian kalimat yang bisa terucap dari dalam hati saya. Mereka kembali ke negaranya usai dianiaya.
Awal Tahun 2018, masyarakat Indonesia dikagetkan dengan kematian perempuan pekerja di Malaysia, karena dianiaya oleh majikan. Adelina namanya. Perekrutan Adelina untuk menjadi TKI diduga bentuk perekrutan ilegal yakni pemalsuan dokumen sama halnya yang dialami pekerja ilegal lainnya.
Apakah ini merupakan hal yang lazim? Apakah pemerintah tidak mengetahui proses eksploitasi terjadi? Pertanyaan yang sering terlontar, namun para penguasa Negara ini mengangap ini hanya gangguan binatang kecil dari spesies serangga yang sedang menggelitik telinga penguasa.
Pemerintah pusat maupun daerah berkewenangan melakukan pengawasan, melindungi warga negaranya ketika bekerja di luar negeri (TKI) sesuai amanat Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar negeri.
“Penempatan dan perlindungan calon TKI/TKI berazaskan keterpaduan, persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi serta anti perdagangan manusia”.
Tujuan Penempatan dan perlindungan calon TKI/TKI untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, menjamin dan melindungi calon TKI/TKI sejak di dalam negeri, di negara tujuan sampai kembali ke tempat di Indonesia.
Perlakuan tidak manusiawi (kekerasan) yang dialami sejak dari Indonesia awal perekrutan, di rumah majikan hingga kepulangan dalam kondisi tubuh terbaring kaku merupakan bentuk kelalaian pemerintah dalam menjalankan amanat Undang-undang No.39 Tahun 2004.
Tidak sedikit TKI yang sudah seakan mati terabaikan oleh pemerintah. Lemahnya pengawasan dan perlindungan pemerintah menyebabkan bertambahnya jumlah korban perdagangan manusia yang meninggal tragis bahkan ada yang dipereteli organ dalam tubuhnya.
Mari hentikan perdagangan Manusia! Salam Perempuan Merdeka! (*)
Penulis adalah Sekfung Penguatan Kapasitas Perempuan Pengurus Pusat GMKI.