SimadaNews.com– Bupati Asahan H Surya BSc, melalui Kadis Komunikasi dan Informatika Rahmat Hidayat Siregar, memberikan penjelasan terkait kondisi terkini status pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia.
Rahmat Hidayat menerangkan, sesuai hasil koordinasi antara Pemkab Asahan dengan KBRI di Malaysia dan Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia, diperoleh informasi bahwa Pelabuhan Port Klang Malaysia, telah resmi beroperasi kembali sejak 18 Agustus 2020.
Dari hasil koordinasi tersebut, diketahui bahwa Imigrasi Malaysia telah memberi kemudahan bagi WNI/TKI/PMI/WNI-B berstatus ilegal atau tinggal di Malaysia tanpa memiliki dokumen sah yang ingin kembali ke Tanah Air, asalkan memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak Imigrasi Malaysia.
Bagi WNI/TKI/PMI/WNI-B yang ingin kembali, dapat mendatangi Kantor Imigrasi Malaysia yang terdekat dari lokasinya atau melakukan pendaftaran secara online di portal imigrasi Malaysia asalkan memiliki Paspor/SPLP yang masih berlaku, serta membayar kompoun atau denda yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Malaysia.
Hidayat menuturkan, bagi warga yang tidak memiliki dokumen RI atau paspor yang masih sah, dapat mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di KBRI KL atau KJRI setempat.
Terkait denda yang harus dibayarkan, informasi tentang jumlah dan kapan pembayaran denda dapat diperoleh melalui portal imigrasi Malaysia.
WNI/TKI/PMI/WNI-B yang diharuskan membayar denda, adalah warga yang berkunjung ke Malaysia sebelum Januari 2020 atau sebelum status lockdown diberlakukan di Malaysia. Adapun warga yang berkunjung ke Malaysia di periode Januari 2020 tidak dikenakan denda.
Adapun kriteria pembayaran denda bagi WNI/TKI/PMI/WNI-B yang datang ke Malaysia sebelum Januari 2020, Hidayat menjelaskan, bahwa bagi warga yang didapati tinggal di Malaysia kurang dari setahun diharuskan membayar denda sebanyak RM 1000 atau lebih kurang Rp3.500.000, sedangkan bagi warga yang tinggal di Malaysia lebih dari setahun dikenakan denda maksimal RM 3000 atau lebih kurang Rp10.500.000.
Selanjutnya bila seluruh proses telah dipenuhi, WNI/TKI/PMI/WNI-B yang ingin kembali ke Tanah Air juga harus mendapatkan surat hasil Swab Test dari Rumah Sakit/Klinik di Malaysia dan menyediakan tiket kapal atau pesawat terbang untuk kembali ke Indonesia.
Hidayat menguraikan, pada Juli 2020 lalu, Pemkab Asahan telah fasilitasi proses pemulangan PMI asal Asahan yang bekerja di Malaysia.
“Sebelumnya kita telah bekerjasama dengan KBRI, Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia dan relawan untuk melakukan pendataan terkait PMI yang sedang bekerja di Malaysia, dan dari hasil pendataan tersebut kita juga telah memulangkan 210 orang PMI kembali ke Kabupaten Asahan tanpa dipungut biaya sepeser pun,” terang Hidayat.
Hidayat menyebutkan, 210 orang tersebut merupakan PMI yang benar-benar merupakan PMI terkena dampak lockdown di Malaysia dan memiliki dokumen yang sah.
“Kita tidak dapat memfasilitasi kepulangan seluruh PMI karena kemampuan keuangan daerah yang terbatas,” ujarnya.
Hidayat menambahkab, pasca pemulangan 210 orang PMI periode Juli 2020 lalu, Pemkab Asahan tidak dapat lagi memfasilitasi pemulangan WNI/TKI/PMI/WNI-B yang berasal dari Kabupaten Asahan, karena kemampuan keuangan daerah yang terbatas.
Soal tudingan penipuan/pembohongan yang masih saja ditujukan kepada Bupati Asahan, Hidayat menegaskan bahwa Bupati Asahan tidak pernah berjanji untuk memfasilitasi kepulangan seluruh PMI yang bekerja di luar negeri yang berasal dari Asahan.
Dirinya juga sampaikan bahwa pasca pemulangan PMI periode Juli 2020, Bupati Asahan tidak pernah menginstruksikan dilakukannya pendataan WNI/TKI/PMI/WNI-B yang berasal dari Kabupaten Asahan untuk difasilitasi Pemkab Asahan pemulangannya dari Malaysia. (snc)
Laporan:Fran Manurung
Editor:Hermanto Sipayung