SimadaNews.com-Personel Polsek Rambutan, menangkap dua pria saat melakukan transaksi sabu di Jalan Karya Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Rabu (30/1) sekira pukul 12.30 WIB.
Kapolsek Rambutan, AKP Henry Surbakti, menjelaskan, kedua tersangka yang ditangkap itu yakni, Raimon Nainggolan (27), buruh bangunan, warga Jalan Tomuan Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar. Kemudian, Mhd Alwi als Alwi (17), pria pengangguran warga Jalan Karya, Kelurahan Karya Jaya.
AKP Henry menceritakan, penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jalan Karya, ada terjadi transaksi sabu.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan benar di lokasi ditemukan kedua pria itu sedang melakukan transaksi sabu.
AKP Henry menambahkan, setelah dilakukan penggeledagan dan ditemukan barang bukti, keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Rambutan dan selanjutnya dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, guna proses hukum lebih lanjut. (hot/snc)