SimadaNews.com-Perusahaan Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang perkebunan karet yakni PT. BSRE, diketahui memiliki ratusan orang sebagai tenaga kerja penderes (penyadap) karet.
Para penderes yang bekerja itu, informasinya bukan terdaftar sebagai karyawan di perusahan, tapi hanya pekerja dengan status tenaga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Ironisnya, tenaga PKWT sesuai informasi yang diperoleh jurnalis SimadaNews.com, Rabu 4 Januari 2023, sama sekali tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
“Kami di PT. BSRE hanya sebagai tenaga PKWT, dengan kontrak Tiga bulan lamanya. Gaji kami satu bulan Rp2,6 juta, dibayar dua kali tahap selama satu bulan. Gajian kecil diterima antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta. Lalu sisanya dibayar pada saat gajian besar melalu rekening,” kata salah seorang karyawan bermarga Damanik.
“Saya juga tidak tahu cara pengajian yang sebenarnya, kalau tidak salah mungkin perkilonya kali Rp2 ribu. Tapi di afdeling kami tidak ada hitungan premi, tidak ada menerima BPJS,” tambahnya.
Manager HRD PT BSRE, Junaidi, saat dikonfirmasi SimadaNews.com melalui via whattshapnya tidak memberikan jawaban apapun, hingga Kamis 5 Januari 2023.
Terpisah, Kadis Tenaga Kerja Simalungun Riando Purba, saat dikonfirmasi SimadaNews.com melalui via telepon menerangkan PKWT yang di Kabupaten Simalungun, wajib menerima BPJS.
“Kita sudah berikan imbauan kepada seluruh perusahan terkait BPJS untuk tenaga PKWT, kalau perusahan tidak memberikan BPJS kepada tenaga PKWT itu sudah menyalahi, nanti kita akan sampaikan dan akan kita tegur PT. BSRE,” tegasnya. (snc)
Laporan: Saiun Basir

Discussion about this post