SimadaNews.com-Kegiatan reklamasi yang dilakukan oknum pengusaha berinisial PS, di Pantai Jalan Pemandian, Kelurahan Sangkarnihuta Kecamatan Balige, yang lebih akrab disebut Pantai Lumban Silintong, tidak memiliki izin.
Hal itu dipastikan Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Toba Sangkap Pasaribu. Ketika dihubungi wartawan.
Meski tidak memiliki izin, upaya reklamasi bibir pantai Danau Toba masih terus berlanjut. Dua unit alat berat yang disinyalir melakukan pengerukan dan penimbunan beberapa kali terlihat bekerja leluasa di lokasi tanpa ada hambatan dan larangan dari dinas manapun.
Sangkap mengaku, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi di lokasi tersebut. Selain masalah izin di kawasan sempadan Sungai dan sempadan Danau harus terlebih dahulu si pemohon mengantongi Rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) Il di Medan sebagai kelengkapan berkas.
“Setahu saya, ada memang pengusaha tersebut mengajukan permohonan izin kepada kita. Permohonan tersebut sudah dimasukkan sejak dua bulan lalu, tapi sudah kita tolak sekira dua minggu lalu dan berkasnya kita kembalikan kepada pemohon,” papar Sangkap.
Meski demikian, Sangkap tak menampik jika PS sudah mengajukan permohonan rekomendasi ke BWSS II Medan.
“Kabarnya sudah mereka buat permohonan ke BWSS II Medan dan kabarnya juga semalam pihak provinsi sudah turun ke lokasi didampingi petugas dari Perkim tanpa melibatkan kami,” kata Sangkap.
Pihaknya sendiri, baru bisa mengeluarkan IMB jika sudah ada izin dari provinsi.
“Ada dulu izin dari Provinsi, bahwa lokasi tersebut bisa mereka kelola baru bisa kita keluarkan IMB nya,” paparnya.
Terkait pengerukan dan reklamasi yang sudah berjalan tanpa adanya pelarangan, diakui Sangkap bukan ranah Perizinan Kabupaten Toba untuk melakukan pelarangan.
“Sebenarnya untuk penindakan itu ranahnya Satpol PP selaku penegakan Perda,” pungkasnya.
Reklamasi dan pengerukan bibir pantai yang dilakukan PS diduga telah melanggar Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau dan Perda Provinsi Sumut Nomor 1 Tahun 1990 Tentang Penataan Kawasan Danau Toba dan Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi IMB.
Direktur BPODT Basar Simanjuntak ketika dikonfirmaai wartawan, terkait adanya reklamasi di bibir pantai Danau Toba yang dilakukan perorangan tanpa izin, sangat menyayangkan tindakan tersebut karena dinilai akan merusak.
“Sebaiknya dibahas secara keseluruhan, hal hal yang tidak kondusif untuk mendukung Danau Toba sebagai destinasi wisata kelas dunia, baik pengrusakan lingkungan secara langsung maupun tidak langsung. Ini termasuk perilaku masyarakat yang merusak,” tegas Basar. (snc)
Laporan: Jaya Napitupulu
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post