SimadaNews.com-Personel Reskrim Polsek Patumbak meringkus seorang anak remaja MS (16), kurir membawa narkoba dari Aceh. MS ditangkap di loket bus Antar Provinsi, di Jalan SM Raja 6,5, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kamis (1/11) sekitar pukul 07.00 WIB.
Dari isi koper yang dibawahnya dari Aceh, petugas menemukan 10 Bal yang telah terbuat dari selotip warna cokelat berisi daun ganja kering. Setiap bal memiliki berat sekitar satu kilogram.
“Pengakuan dari MS, ganja tersebut hendak dibawa tersangka ke Lampung untuk dijual dan di edarkan di sana,” kata Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi.
Ginanjar menuturkan, penangkapan MS berawal mulanya dari adanya informasi yang didapat ada seorang anak remaja membawa 10 bal daun ganja kering yang telah dikemas menggunakan lakban warna kuning yang dibawa dari Aceh.
Selanjutnya, personel kepolisian melakukan pengintaian di seputaran loket bus asal Aceh, dan akhirnya berhasil mendapati MS.
“Kita melihat tersangka turun dari becak motor di depan loket bus ALS sambil membawa koper hitam. Gerak-geriknya sangat mencurigakan, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 10 bal ganja,” katanya.
Saat diinterogasi, lanjut Ginanjar, MS mengaku baru pertama kali melakukan tugas itu dan dijanjikan upah Rp500 ribu per bal.
Ginanjar menambahkan, MS dijerat pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (ali/snc)