advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Rabu, 7 Juni 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
SMSI
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home Jagad Raya

Rencana Pemerintah Hapus Sejumlah Tunjangan PNS

Simadanews.com by Simadanews.com
11/12/2020
in Jagad Raya
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Pemerintah saat ini sedang menggodok formula baru skema gaji pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan tersebut rencananya akan dieksekusi secara bertahap mulai tahun depan.

Rencananya pemerintah akan menghapus sejumlah tunjangan dan melebur komponen tersebut menjadi hanya gaji dan dua jenis tunjangan saja, seperti dikutip keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jumat (11/12/2020).

Adapun proses perumusan kebijakan ini merujuk pada amanat pasal 79 dan 80 Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengarahkan penghasilan PNS menjadi lebih mudah.

Formula gaji PNS nantinya akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sementara untuk tunjangan, akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Saat ini, ada beberapa tunjangan yang diterima PNS yaitu tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan beras, hingga tunjangan kemahalan. Tunjangan ini akan disederhanakan.

Rencana perombakan skema gaji juga akan mengubah sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan dan nilai jabatan.

Nilai jabatan yang dimaksud yaitu nilai jabatan yang diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkat jabatan yang selanjutnya disebut dengan pangkat.

Aturan pangkat PNS sendiri saling terkait dengan peraturan tentang gaji PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 7/1977 tentang gaji PNS yang telah diubah dengan PP 15/2019.

Selain itu, hal ini juga berhubungan dengan regulasi lainnya seperti jaminan pensiun PNS, jaminan atau tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.

BKN menegaskan, kebijakan penetapan penghasilan tersebut akan tetap bergantung pada kondisi keuangan negara. Sehingga, dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam. (***)

 

Share219Tweet137Share55Pin49

Berita Terkait

16 Atlet Sumut Sukses Raih Medali di Sea Games 2023 Cambodia

18/05/2023

SimadaNews.com-Atlet asal Sumatera Utara turut memberikan sumbangsih kepada Kontingen Indonesia pada SEA Games 2023 di Kamboja. Tercatat, atlet Sumut secara...

SEA Games 2023 Kamboja, Atlet BIN Persembahkan Medali untuk Indonesia

09/05/2023

SimadaNews.com-Indonesia kembali juara dari Cabang Atletik pada ajang SEA Games 2023 Kamboja. Juara 3 diraih oleh Lalu Muhammad Zohri dengan...

PB PMII Soroti Sejumlah Kerawanan Pemungutan dan Penghitungan Suara

14/04/2023

SimadNews.com- Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melalui Pemantau Pemilu PB PMII mengungkap sejumlah persoalan yang sering terjadi...

Gaya Kepemimpinan KSAD yang Cintai Prajuritnya Dapat Atensi Positif dari PBNU

21/03/2023

SimadaNews.com-Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) memberikan atensi gaya kepemimpinan Kepala Staf TNI Angkatan...

SMSI Menolak Pasal yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up

19/02/2023

SimadaNews.com-Dewan Pers secara resmi telah menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Naskah draf...

????????????????????????????????????

Kabar Baik…Presiden Jokowi akan Terbitkan Inpres Percepatan Pembangunan Jalan Daerah

25/01/2023

SimadaNews.com- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan segera menerbitkan instruksi presiden (inpres) terkait percepatan pembangunan jalan-jalan daerah. Hal tersebut disampaikan...

Discussion about this post

Terkini

News

Bupati dan Bunda PAUD Simalungun Terima Penghargaan dari Komnas PA

6 Juni, 2023
News

Denpom I/1 Pematang Siantar Santuni Anak Yatim

6 Juni, 2023
News

Polsek Raya Kahean Gelar Lomba Poskamling

6 Juni, 2023
Sudut Pandang

Pemilih Berdaulat, Negara Kuat!!!

5 Juni, 2023
News

Cris Jolly Gunanta Talaumbanua Juala I Lomba Esai yang Digelar Bawaslu Sumut

5 Juni, 2023
News

Habis Bongkar Tankos, Joko Permisi Istirahat Ternyata Meninggal…

5 Juni, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID