SimadaNews.com– Seorang residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan hukum setelah personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap pria berinisial DR (33) dengan barang bukti 12 paket sabu siap edar di kawasan Jalan Pala, Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi.
Penangkapan yang berlangsung pada Minggu sore (21/6/2026) itu merupakan hasil tindak lanjut atas laporan warga yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan arena transaksi narkotika.
Menerima informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Saat berada di tempat kejadian, petugas menemukan DR sedang berada di bawah sebuah pohon yang dicurigai sebagai titik transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, mengatakan petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu,” ujar AKP Jimmy, Selasa (23/6/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto mencapai 4,26 gram. Selain itu, turut diamankan satu plastik klip berisi sejumlah plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa DR merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum terkait penyalahgunaan narkotika.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran sabu tersebut. (SNC)
Laporan: Arwin HP Silangit


