SimadaNews.com– Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440H/2019M.
Besaran rata-rata BPIH yang dibayar langsung oleh Jemaah Haji untuk tahun 1440H/2019M adalah rata-rata sebesar Rp35.235.602.
Kesepakatan BPIH tersebut ditandatangani Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan seluruh pimpinan Komisi VIII DPR RI M dalam Rapat Kerja Menag RI dengan DPR RI tentang Pengesahan BPIH 1440H/2019M, di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Senin (4/1).
Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH TB Ace Hasan Syadzili mengatakan, besaran BPIH tahun ini sama dengan biaya haji tahun lalu.
“Jadi tidak ada kenaikan,” ujarnya.
Apresiasi
Menag Lukman Hakim Saifuddin menilai, proses Panja tahun ini mengalami peningkatan kualitas, dan berjalan lebih cepat.
“Atas nama pemerintah dan selaku Menteri Agama, saya sangat mengapresiasi atas kerja Panja yang luar biasa yang berimplikasi bagi upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan haji tahun ini,” ujar Menag.
Menag juga mengaku sangat gembira karena biaya haji tahun 2019 sama dengan tahun lalu, yaitu rata-rata sebesar Rp35.235.602.
“Ini patut diapresiasi di tengah kurs mata uang rupiah terhadap dollar yang berbeda di banding tahun lalu. Tahun 2018 kurs mata uang rupiah atas dollar AS sebesar Rp13.888, tahun ini Rp14.200,” ucapnya.
Dengan lebih cepatnya proses Panja dan biaya haji yang sama dengan tahun lalu, menurut Menag, Presiden sesuai undang-undang bisa segera menetapkan BPIH tahun ini, lalu kemudian kami bisa fokus mempersiapkan pelaksanaan haji tahun 2019.
Menag berpesan kepada calon jemaah haji untuk segera mempersiapkan biaya pelunasannya. Sehingga, ketika Keputusan Presiden tentang BPIH terbit, jemaah bisa segera melakukan pelunasan.
“Selanjutnya, mempelajari manasik haji dan senantiasa menjaga kesehatan dari sekarang. Karena, mulai 6 Juli nanti, jemaah sudah memasuki asrama haji, dan tanggal 7 Juli berangkat ke Tanah Suci,” pesan Menag. (rel/HumasKemenag/snc)