SimadaNews.com-Presiden Joko Widodo resmi memecat Evi Novida Ginting Manik dari jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara tidak terhormat, Kamis 26 Maret 2020.
Keputusan tertuang dalam surat Nomor.B-III/Kemensetneg/D-3/AN.01.01/03/2020, sebagai tindak lanjut dari putusan DKPP RI bernomor DKPP 317-PKE-DKPP/2019.
“Dengan hormat bersama ini kami beritahukan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor.34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020, telah ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik M.SP,” tulis surat Keputusan Presiden RI.
Keputusan itu berlaku sejak ditetapkan. Dalam pertimbangannya, Jokowi merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya, DKPP-RI memutuskan Evi Novida Ginting Manik bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran etik terkait penentuan hasil pileg DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada Pemilu 2019.
Evi dijatuhi hukuman pencopotan dari jabatan Komisioner KPU-RI, karena dinilai bertanggung jawab dalam pengubahan hasil perolehan suara pengadu Hendri Makaluasc. Selain Evi, lima Komisioner KPU RI lainnya diberi peringatan keras terakhir. (snc)
Editor: Hermanto Sipayung