SimadaNews.com – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana pengumpulan massa selama acara aqad nikah anaknya, yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
“Ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang pertama sebagai penyelenggara (acara aqad nikah anaknya), saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Lima tersangka lainnya adalah para pihak yang disebut sebagai ketua, sekretaris, penanggung jawab keamanan dan acara, serta seksi acara pernikahan putri Rizieq Shihab.
Polisi menyatakan Rizieq Shihab dan lima orang itu disangka melanggar UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 160 serta pasal 216 KUHP.
Pasal 160 KUHP tentang melakukan penghasutan dan kekerasan serta Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah dan menghalangi petugas.
Dimintai tanggapan, Wakil Ketua Umum FPI Aziz Yanuar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/12), menganggap tindakan polisi itu sebagai “kriminalisasi” terhadap Rizieq Shihab.
“Kita memang dari awal sudah memperkirakan hal tersebut sebagaimana kita sampaikan bahwa ini ada arah untuk dugaan untuk kriminalisasi dan ketidakadilan terhadap Habib Rizieq Shihab,” kata Aziz Yanuar.
Lebih lanjut Yusri Yunus mengatakan, sesuai peraturan, pihaknya akan menggunakan upaya paksa terhadap enam orang tersangka, yaitu berupa pemanggilan atau penangkapan.
Status tersangka Rizieq Shihab ini diumumkan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus pengumpulan massa dalam pernikahan putri Rizieq Shihab yang melanggar protokol kesehatan.
Sebelum menjadi tersangka dan masih berstatus sebagai saksi, Rizieq menolak pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya, karena berbagai alasan.
Selama tarik-ulur inilah, kemudian terjadi insiden peristiwa kekerasan yang menewaskan enam orang pengawal Rizieq Shihab, Senin (07/12) dini hari.
Versi kepolisian menyebutkan mereka menembak mati enam orang itu untuk membela diri lantaran diserang lebih dulu. Namun versi FPI menyebut mereka diserang terlebih dahulu. (bbcindonesia)


