Simada News
Selasa, 13 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Rp114 Miliar Sudah Dikeluarkan untuk Penanganan Covid-19 di Simalungun, Ini Sebahagian Peruntukannya…

Simadanews.com by Simadanews.com
10 Mei 2020 | 23:33 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Upaya Pemkab Simalungun dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19, luar biasa. Segala program yang ada di Pemkab Simalungun, diarahkan untuk mengantisipasi Covid-19, berikut dengan antisipasi dampak dari pandemi itu.

Data dihimpun SimadaNews.com, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Simalungun, terbentuk pada 13 Maret 2020. Sejak dibentuknya tim yang langsung dipimpin Bupati Simalungun, langsung bergerak cepat melakukan berbagai upaya penanganan dan menghabiskan dana.

Sekira 20 hari Tim Covid terbentuk, diperoleh informasi bahwa dana yang direalisasikan untuk penanangan Covid-19 sekira Rp64,4 miliar.

Itu dibuktikan dengan adanya pengalihan atau penambahan anggaran pantastis dalam momenklatur Biaya Tidak Terduga (BTT) Pemkab Simalungun.

Dalam APBD Simalungun Tahun 2020, anggaran BTT Pemkab Simalungun sebelumnya dianggarkan Rp7 miliar. Namun setelah adanya Pandemi Covid-19 dan terbentuknya TGT2P Covid-19 Simalungun,  anggaran BTT itu langsung berubah sekira Rp64,4 miliar, sesuai Peraturan Bupati Nomor.3 Tahun 2020 tentang perubahan penjabaran anggaran Tahun 2020, yang dituangkan sebelumnya pada Perbup Nomor 29 Tahun 2020.

Dan terakhir, setelah hampir tiga bulan berjalan masa Pandemi Covid-19, dana yang sudah dikeluarkan untuk penanganan Covif-19 di Simalungun, sudah mencapai Rp114 miliar.

Penggunaan dana Rp144 miliar itu, sesuai data yang dihimpun SimadaNews, masing-masing dipergunakan untuk persiapan ruang perawatan dan ruang isolasi bagi pasien terkait Covid-19, berikut perlatanya di RSUD Perdagangan. terakhir, RSUD Perdagangan ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan penanganan covid-19 sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut tangga 9  April 2020.

Selain itu, dana itu juga dipergunakan untuk membanggu atau merehab gedung yang akan dipergunakan untuk Ruang Isolasi, diantaranya ada di Rumah Sakit Umum Parapat Girsang Sipangan Bolon dan Eks Gedung SMK Pertanian Batu 20 Nagori Sigodang Kecamatan Panei, yang rencananya ditetapkan namanya menjadi Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19 Simalungun dan diresmikan pada Senin 11 Mei 2020.

Kemudian, TGT2P melakukan pembelian tiga unit mobil tanki yang katanya juga untuk penangananan Covid-19. Lalu ada sekira Rp25 miliar dialokasikan untuk menjaga Stabilitas Pangan sehingga dibutuhkan pembanguan saluran irigasi persawahan.

Tapi dana sekira Rp25 miliar yang diposkan di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) terpaksa dikembalikan ke Kas Daerah sekira Rp15 miliar, karena tidak jelas peruntukkannya, namun sudah terpakai sekira Rp10 miliar.

Kemudian, di Dinas Pertanian Simalungun juga ada dianggaran dana Covid-19 hampir puluhan miliar, namun diperoleh informasi  Rp7,5 miliar juga sudah dikembalikan ke kas daerah, karena tidak jelas untuk apa peruntukannya.

Dari dana Rp114 miliar yang sudah direalisasikan, juga diperuntukkan penyemprotan disinfektan di seluruh wilayah Simalungun. Lalu, program pembelian alat rapid test sebanyak 8.000 unit karena TGT2P berencana akan merapidtes sekira 8.000 warga Simalungun secara massal, dan itu sebahagin sudah dilaksanakan di sejumlah nagori dan kecamatan, seperti yang terpantau reporter SimadaNews.com di Puskesmas Tiga Tunggu, Selasa 5 Mei 2002.

Waktu itu, ratusan orang yang merupakan kepala sekolah, Korwil UPTD Pendidikan, Lurah, Bidan, serta sejumlah masyrakat mengikuti rapittes di Puskesmas Tigarunggu.

Dana yang besar itu, juga sudah dipergunakan untuk pembelian bahan pokok (sembako) yang disalurkan kepada masyarakat yang langsung ditanganni TGT2P dan Dinas Sosial Simalungun. Bahkan, diperoleh informasi, bantuan bahan pokok yang disalurkan kepada masyarkat bernilai antara Rp400 ribu hingga Rp600 ribu.

Namun, dalam penyaluran dan pengadaan bahan sembako yang disalukan kepada masyarakat, diperoleh informasi tidak ada penanggungjawabnya atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang.

Selanjutnya, TGT2P dan Dinas Perindustrian Koperasi Perdagangan UKM Simalungun, juga membuat program pengadaan masker yang dananya juga berasal dari dana Covid-19.

Dari informasi yang dihimpun reporter SimadaNews.com, masker yang sudah dibagikan kepada masyarakat Simalungun dibuat atau dijahit para pelaku-pelaku Usaha Kecil Menangah (UKM) di Simalungun, kepada para pelaku UKM itu masker yang dijahitkan dibadrol harga antara Rp2 ribu hingga Rp4 ribu per masker.

Dan hingga saat ini sudah terealisasi dana Rp5,5 miliar untuk pengadaan masker di Simalungun. dari jumlah dana yang besar dalma pembuatan masker itu, layaknya suda ada masker sebanyak 1,5 juta masker di Simalungun, dan seluruh warga Simalungun sudah mendapatkan masker itu. Sebab, jumlah warga Simalungun berdasarkan data kependudukan ada sebanyak 1,2 juta orang.

Namun faktanya di lapangan, dari pengakuan sejumlah Kepala Lingkungan (Kepling) atau Gamot di Simalungun ketika ditanyai reporter SimadaNews.com, selama seminggu terakhir, para kepling atau gamut hanya diberikan antara 30 hingga 60 masker untuk dibagikan kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, dana Covid-19 Simalungun, juga dialokasikan untuk biaya penginapan hotel paramedis yang menangangani pasien Covid-19. Selanjutnya, juga dipergunakan untuk intensif petugas medis yang bertugas di Ruang Isolasi yang sudah disiapkan dan intesif  petugas honorer yang ditugaskan menjaga Posko Covid-19, juga dipergunakan untuk biaya makan minum instansi vertikal yang tergabung atau ikut dalam tugas penanganan Covi-19.

ada juga, dana sosialiasisi pencegahan Covid-19 baik berbentuk iklan layanan masyarakat, dan sosialisasi melalui spanduk, poster dan penyampaikan imbauan melalui pengeras suara yang infonya dana untuk itu sudah menghabiskan anggaran sekira Rp1,2 miliar.

Ironisnya, dari besaran anggaran dan rincian anggaran yang sudah dipergunakan, Pemkab Simalungun maupun TGTP Covid-19 Simalungun, belum ada melaporkan rincian penggunaan anggaran kepada DPRD Simalungun, meskipun DPRD Simalungun sudah empat kali menyurati Bupati Simalungun sekaligus Ketua TGT2P Simalungun, supaya menyampaikan laporan rincian penggunaan anggaran Covid-19 Simalungun.

“Kita sudah surati Bupati Simalungun hingga empat kali supaya menyampaikan laporan rincian penggunaan anggaran covid-19. Tapi tidak kunjung disampaikan,” kata Ketua DPRD Simalungun Timbu Jaya Sibarani, kepada reporter SimadaNews.com, ketika beberapa kali dikonfirmasi terkait laporan dana itu.

Polres Simalungun Awasi dan Pantau Penggunaan Dana Covid-19

Sementara, dari besarnya penggunaan anggaran Covid-19 Simalungun, diperoleh informasi bahwa Polres Simalungun sudah menyurati Bupati Simalungun, perihal koordinasi atau asistensi dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan covid-19. Surat itu tertanggal 27 April 2020, ditandatangani Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSi.

Dalam surat itu disebutkan, koordinasi/asistensi itu merujuk Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang kepolisian negara Republik Indonesia.

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan  Surat telegram Kapolri Nomor:STR/3388/XII/HUN.3.4/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang penanganan perkara tindak pidana korupsi mulai dari pengelolaan pengaduan masyarakat, penyelidikan agar dilaksanakan secara propesional dan sejalan dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia.

Nota kesepakatan antara Kemendagri, Kejaksaan Republik Indonesia dan Polri Nomor: B/108/XI/2017 tanggal 30 November 2017 tentang Koordinasi Aparat Pengawal Internal Pemerintah (APIP ) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penanganan pelaporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Surat Kabareskrim Polri Nomor: B/2255/IV/HUK.7.1/2020 Bareskrim tanggal 13 April 2020 tentang Pedoman pelaksanaan tugas fungsi Reskrim terkait Asistensi dengan perkara tindak pidana Korupsi dalam penanganan Covid-19.

Atas rujukan itu, maka dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pedoman pelaksanaan tugas fungsi Reskrim selama masa pencegahan Covid-19, perlu adanya koordinasi/Asistansi dengan aparatur negara yang terlibat dalam penanganan Covid-19 dalam hal ini Pemkab Simalungun

Atas dasar itu, Kapolres Simalungun memerintahkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor Polres Simalungun, melakukan koordinasi/Asistensi dengan dinas terkait dan atau gugus tugas Pemkab Simalungun yang menangani bencana Covid-19.

Koordinasi atau asistensi yang dimaksud,  meliputi anggaran yang dipergunakan untuk kegiatan Covid-19, pengadaan alat kesehatan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan insentif untuk tenaga medis.

Surat Kapolres Simalungun itu, ditembukan kepada Kapolda Sumut, Dirreskrimsus Polda Sumut, Dinas Terkait dan atau Tim Gugus Tugas Covid-19 Simalungun.

Terkait surat itu, reporter SimadaNews.com, mencoba konfirmasi kepada Humas TGT2P Simalungun Akmal Siregar, Sabtu 9 Mei 2020 di Posko Tanggap Darurat Penanganan Covid-19 Simalungun, Jalan Asahan KM6 Kecamatan Siantar.

Akmal Siregar mengaku, tidak mengetahui surat dari Polres Simalungun, bahkan menurutnya sura internal antara tim gugus tidak semua perlu dipublikasikan.

“Kalau hal-hal koordinasi dalam internal tim gugus, tidak harus dipublikasi. Lagian surat dimaksud kita tidak tahu, jadi bapak harus jelas itu mengenai surat apa. Kan Kapolres Simalungun itu Wakil Ketua Gugus, jadi kalau koordinasi internal itu nggak harus publikasi,” kata Akmal, sembari meminta reporter menunjukkan surat yang dimaksud.

Akmal juga mengatakan, kalau dirinya tidak bisa tahu semua terkait apa saja yang akan dipertanyakan.

“Humas itu bukan ahli nujum Pak, jadi kita tidak bisa tahu semua,” sebut Akmal.

Terpisah, Kasat Reskim Polres Simalungun AKP Muhammad Agustiawan ST SIK, ketika dikonfirmasi pada Minggu 10 Mei 2020, terkait surat yang dilayangkan Polres Simalungun kepada Bupati Simalungun, mengaku surat yang dikirimkan merupakan surat pemberitahuan untuk pemantauan penggunaan dana covid-19 yang diperintahkan Presiden dan hanya sebatas surat koordinasi.

“Itu hanya surat pemantauan dana covid-19 yang diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo dan itu hanya surat kordinasi saja. Kalau ada yang korupsi itu namanya berita berjalan Bang,” katanya.

Sementara, Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu ketika dikonfirmasi baik melalui telepon dan pesan WhatsApp, sejak Sabtu 9 Mei hingga Minggu 20 Mei 2020 dan berita ini direlis ke redaksi, juga tidak kunjung menjawab telepon dan memberikan jawaban melalui pesan WhatsAppnya. (snc)

Laporan: Robin Silaban/Sabarudin Purba/Jhon Purba 

Editor: Hermanto Sipayung

 

Share221Tweet138Pin50

Berita Terkait

Tiga Ruko di Tapian Dolok Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

12/05/2025

SimadaNews.com – Kebakaran hebat melanda tiga unit rumah permanen jenis ruko di Simpang Sinasak, Lingkungan IV, Kelurahan Sinasak, Kecamatan Tapian Dolok,...

Dari Perempuan untuk Negeri

11/05/2025

SimadaNews.com - Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi ikuti pertemuan Ladies Program yang digelar di Grand City...

Wesly Silalahi Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya, Bahas Efisiensi dan Penguatan Fiskal Daerah

11/05/2025

SimadaNews.com – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menghadiri Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang digelar...

Kodim 0207/Simalungun Grebek Sarang Narkoba, 4 Pelaku Ditangkap

11/05/2025

SimadaNews.com—Personel Satuan Intel Kodim 0207/Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Pada Sabtu malam (10/5),...

Petugas Satpol PP Pematangsiantar, mensosialisasikan jadwal operasi odong-odong.

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

09/05/2025

SimadaNews.com-Rindu Erwin Marpaung, seorang warga Kota Pematangsiantar, bersama 15 advokat dari Kantor Hukum Pondang Hasibuan, S.H., M.H. & Rekan, resmi...

Telkom Witel Sumut Dukung Digitalisasi Pendidikan di YP Indonesia Membangun Belawan

08/05/2025

SimadaNews.com-Mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan, Telkom Witel Sumut memberikan dukungan penuh terhadap digitalisasi pembelajaran di Yayasan Perguruan Indonesia Membangun...

Berita Terbaru

News

Tiga Ruko di Tapian Dolok Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

12 Mei 2025 | 10:16 WIB
News

Dari Perempuan untuk Negeri

11 Mei 2025 | 21:54 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya, Bahas Efisiensi dan Penguatan Fiskal Daerah

11 Mei 2025 | 21:45 WIB
News

Kodim 0207/Simalungun Grebek Sarang Narkoba, 4 Pelaku Ditangkap

11 Mei 2025 | 20:08 WIB
News

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

9 Mei 2025 | 07:17 WIB
News

Telkom Witel Sumut Dukung Digitalisasi Pendidikan di YP Indonesia Membangun Belawan

8 Mei 2025 | 21:12 WIB
News

Herlina Lepas 111 Calon Jamaah Haji asal Pematangsiantar ke Tanah Suci

8 Mei 2025 | 21:03 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025

8 Mei 2025 | 16:36 WIB
News

Polres Pematangsiantar Amankan Proses Konstatering Ruko di Jalan Merdeka

8 Mei 2025 | 16:05 WIB
News

Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Amankan Pria Diduga Terlibat Narkoba di Perdagangan

8 Mei 2025 | 07:26 WIB
News

IMAC Perwakilan Medan Gelar Pelatihan untuk 32 Calon Mediator Bersertifikasi

7 Mei 2025 | 21:53 WIB
News

Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Toba Sosialisasikan HAKORDIA 2025 ke Aparat Desa

7 Mei 2025 | 20:08 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba