SimadaNews.com-Pria berinisial KO alias Akiong (45) warga Dusun IV, Desa Kota Galuh Kecamtan Perbaungan, Kabupaten Sergai, gagal mengonsumsi sabu, karena digerebek personel Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan, Senin 8 Juni 2020, malam sekira pukul 18.30 WIB.
Sewaktu digerebek, Akiong ditemukan hendak mengonsusi sabu dan disita barang bukti selembar plastik klip transparan kecil diduga berisi sabu seberat 0,18 gram, satu timbangan elektrik, satu bal plastik klip transparan kosong, uang tunai Rp395 ribu, dan satu unit Handphone Mito.
Kepada personel polisi, Akiong mengaku sehari-hari bekerja sebagai pencari ikan dan membeli sabu dari pria berinisial S (42) warga Jambur Pulau, Kecamtan Perbaungan.
“Aku beli sama orang jampul pak, paket Rp50 ribu untuk di pakai sendiri,” aku Akiong.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, kepada wartawan, Rabu 10 Juni 2020, membenarkan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Pelaku bersama barang bukti sudah berada di Satres Narkoba untuk proses hukum,” katanya.
AKBP Robin menambahkan, Akiong dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor. 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (snc)
Laporan: Ali Silaban
Editor: Hermanto Sipayung