SimadaNews.com-Personel Satnarkoba Polresta Siantar, menggerebek salah satu rumah kosong di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara, Minggu 15 Maret 2020, malam sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolresta Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, melalui Kabag Humas Iptu Rusdi Ahya, Senin 16 Maret 2020, menerangkan, penggerebekan berawal adanya laporan masyarakat yang menyebutkan di dalam rumah kosong ada seorang pria akan melakukan transaksi narkoba.
Selanjutnya, personel Satnarkoba melakukan penyelidikan di tempat yang dmaksud, lalu setelah di dekat rumah yang dicurigai, personil polisi masuk ke dalam rumah tersebut dan melakukan upaya Undercover Buy (penyamaran).
Lalu, di dalam rumah ditemukan seorang pria yang dicurigai. Dan personel polisi yang menyamar mencoba menanyakan dimana narkotika yang akan di jual, kemudian pria tersebut mengatakan bahwa sabu miliknya berada di dalam kantung celananya.
Kemudian, personel polisi langsung menangkap pria berinisial AY (28) warga Tebing Tinggi. Sewaktu digeladah, dari kantong celana AY ditemukan satu bungkus narkotika diduga jenis sabu yang dibalut dengan lakban hitam, lalu dari kantung celana depan sebelah kiri ditemukan sat unit Handphone merk Nokia.
Ketika dipertanyakan, AY mengaku sabu itu merupakan miliknya yang dibawa dari Kota Medan untuk diedarkan di Siantar. Kemudian ketika hendak diborgol untuk dibawa ke Mapolresta Siantar, AY melakukan perlawanan, sehingga personel polisi melakukan tindakan tegas, dengan menembak kaki AY.
Selanjutnya, AY tersungkur lalu dibawa ke rumah sakit untuk mengobati luka tembakan di kakinya, dan setelah itu dibawa ke Mapolresta Siantar, guna proses hukum lebih lanjut. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung