SimadaNews.com-DPR-RI dan pemerintah, sudah mensahkan Undang-undang KPK hasil revisi. Salah satu poin penting dalam undang-undang itu, dengan dibentuknya Dewan Pengawas KPK.
Menyikapi itu, Sekjen Gerakan Daulat Desa (GDD), Sabar Mangadoe, menuturkan, pihaknya tetap meyakini bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memilih dan menunjuk para anggota Dewan Pengawas KPK dengan kwalitas manusia2 1/2 Dewa.
Itu sangat penting, supaya Konspirasi Mafia Internal KPK dan Mafia Eksternal yg selama ini bikin KPK loyo dan lemah pastilah terancam berat!! Sehingga KPK akan jauh lebih berkemampuan besar dalam mencegah dan memberantas korupsi yang sudah semakin kronis dan akut serta merajalela.
Sabar menyarankan, para Dewan Pengawas yang akan dihunjuk, harus memiliki kualitas dan berintegritas tinggi. Para Dewan Pengawas, diharapkan merupakan orang-orang Manusia 1/2 Dewa, yang bisa bersinergi dengan Komisioner KPK yang baru yang dipimpin Firli Bahuri.
“Maka dapatlah diharapkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi atau IPK Indonesia yang di Tahun 2018 hanya 38, akan melesat menuju IPK mencapai minimal 60,” pungkas Sabar.
Sabar beranggapan, saat IPK telah mencapai minimal 60, maka artinya Indonesia sudah mulai dinilai oleh rakyat dan dunia, serta para pemangku kepentingan lainnyam bahwa Indonesia bukanlah sebagai negara korup.
Dengan demikian maka otomatis berbagai jenis bentuk Investasi Asing dan Lokal-pun akan segera meningkat dan membesar. Terjadilah peningkatan ekonomi yang tinggi secara cepat dan berkelanjutan.
“Dengan peningkatan ekonomi, rakyat di kota dan di desa gembira karena cepat sejahtera. Tidak lagi miskin melulu miskin melulu, meraih keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tambah Sabar.
Sabar pun mengajak, seluruh elemen masyarakat mendukung Jokowi untuk memperkuat KPK supaya meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) sampai 60. Dan bila IPK sudah semakin tinggi, maka akan memperkuat Indonesia di mata dunia internasional yang secara otomatis, hadirnya kepercayaan berinvestasi yang bisa menumbuhkan ekonomi Indonesia.
“Intinya, revisi Undang-undang KPK bertujuan untuk meperkuat posisi KPK,” ujar Sabar. (snc)
Editor: Hermanto Sipayung